Kamis, Maret 12, 2026

BerandaNTBKOTA MATARAMWali Kota Ingatkan Pejabat Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

Wali Kota Ingatkan Pejabat Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

Mataram (suarantb.com) – Wali Kota Mataram, Dr.H. Mohan Roliskana melarang pejabat di lingkup Pemkot Mataram menerima bingkisan lebaran. Larangan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026. “Iya, kita patuhi imbauan dari KPK dan kita juga sampaikan. Khusus para pejabat juga sudah paham dengan aturan ini,” tegas Wali Kota ditemui pada Kamis (12/3/2026).

Pemberian bingkisan lebaran dikhawatirkan memiliki kepentingan atau berkaitan dengan jabatan, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Berbeda halnya kata Wali Kota, pemberian bingkisan dari sahabat, kerabat atau keluarga saat lebaran. Parcel dinilai sebagai bentuk menyambung silaturahmi dan bentuk berbagai dalam suasana lebaran. “Kadang-kadang masyarakat tidak tahu tentang aturan ini. Kita tentu tidak bisa melarang,” ujarnya.

Dalam Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi tersebut, terdapat sembilan poin yang diatur. Diantaranya adalah pertama, pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hibah seperti tunjangan hari raya secara individu maupun mengatasnamakan institusi.

Kedua,aparatur sipil atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut. Ketiga, terhadap penerimaan berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan ke UPG dengan menyertakan bukti dokumentasi dan penjelasan. Ketiga, melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan lain sebagainya.

Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Hj. Baiq Nelly Kusumawati menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia setiap tahun mengeluarkan edaran tentang larangan bagi pejabat negara, pimpinan perangkat daerah dan aparatur sipil negara menerima parcel atau bingkisan lebaran. Para abdi negara harus memberikan tauladan dan mentaat aturan tersebut, untuk tidak memberikan maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang memiliki resiko atau memiliki konflik kepentingan. “Kita akan tindaklanjuti surat edaran KPK ini dengan mengeluarkan surat edaran ke seluruh OPD,” terang Nelly.

Pejabat yang menerima bingkisan berupa makanan dan minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa diminta menyalurkan ke panti sosial. Penyaluran harus dibuktikan dengan dokumentasi dan dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPD) di Inspektorat Kota Mataram. (cem)

IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM
RELATED ARTICLES
IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO