Mataram (suarantb.com) – Mantan Kepala Satres Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Pengajuan tersebut dalam kasus narkoba yang menyeret Malaungi sebagai tersangka.
Justice collaborator adalah sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu.
Kuasa Hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengatakan, bahwa pihaknya mengajukan JC per hari ini, Jumat (13/3/2026) ke Polda NTB. “Kami sudah koordinasi dengan Polda NTB sejak beberapa waktu lalu. Sudah koordinasi dan akan dituangkan ke berita acara pemeriksaan,” katanya.
Asmuni menyebutkan, kliennya telah memenuhi syarat dasar untuk pengajuan JC tersebut. Malaungi sebutnya, telah membuka semua yang ia ketahui di hadapan penyidik. “Apa yang terjadi mulai dari penerimaan uang, siapa punya barang, siapa yang terlibat. Semuanya tidak ada yang ditutup-tutupi,” bebernya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Mataram itu juga membeberkan alasan mengapa pihaknya baru mengajukan JC sekarang. Pihaknya mengaku melihat perkembangan penanganan perkara ini di kepolisian terlebih dahulu.
“Dan kami sangat mengapresiasi kerja pihak kepolisian. Dari akar hingga ranting sudah terungkap semua,” sebutnya.
Adapun alasan Malaungi ingin mengajukan diri sebagai JC adalah untuk mengungkap secara tuntas perkara narkotika yang menjeratnya itu.
Selain Malaungi, perkara narkoba yang diusut Polda NTB juga telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka. Dua terduga bandar narkoba berinisial KE dan B juga telah ditetapkan tersangka. Meskipun sebelumnya kedua bandar tersebut sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Dalam perkara ini, AKP Malaungi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polda NTB pada Senin (9/2/2026). Penyidik Polda NTB menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda NTB juga telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Malaungi. Hasilnya, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam kasus tindak pidana narkotika itu, AKP Malaungi diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Sabu seberat 488,496 gram disita dari rumah dinas milik Malaungi sebagai barang bukti. Hasil tes urine juga menyatakan AKP Malaungi positif Amfetamin dan Metamfetamin (sabu).
Lebih lanjut, Asmuni mengatakan, saat ini pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mempersiapkan pembelaan kliennya di persidangan. “Persidangan nanti di Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas IB,” tandasnya. (mit)

