Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pusat Pengendalian Lingkungan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Bali Nusra menyebutkan, tiga kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat berada dalam tahap pengawasan pemerintah dalam hal penanganan sampah.
“Jadi, tiga kabupaten/kota itu termasuk Sumbawa, Kabupaten Bima, dan Dompu. Bahkan sebagian besar TPA yang eksis saat ini berada dalam pengawasan,” kata Kepala KLH/BPLH Bali Nusa Tenggara, Ni Nyoman Santi, kemarin.
Nyoman melanjutkan, beberapa pengelola TPA telah diberikan surat keputusan (SK) berupa sanksi administrasi. Selain itu, pengelola tempat pengolahan akhir juga telah ditingkat statusnya ke tahap penyidikan, sehingga persoalan sampah ini harus menjadi atensi pemerintah.
“Kami berharap agar penanganan sampah ini menjadi atensi. Karena ada konsekuensi yang mengukur tingkat keseringan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah,” ucapnya.
Beberapa faktor yang mengakibatkan Kabupaten Sumbawa masuk dalam kategori pengawasan. Diantaranya kebijakan dari segi penganggaran termasuk menyusun anggaran pengelolaan sampah . Pihaknya telah mengecek bahwa pengelolaan sampah belum masuk dalam anggaran pelayanan dasar. Bahkan anggaran yang diberikan untuk penanganan sampah di Sumbawa baru di angka 0,89 persen.
Minimnya dukungan anggaran ini, sangat disayangkan. Padahal, mengacu pada aturan alokasi anggaran pengananan sampah minimal 3 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah. “Misalnya, jika pendapatan daerah di angka Rp2 triliun, maka anggaran untuk sampah harusnya di angka Rp600 miliar.
Faktor lainnya adalah, pembentukan UPTD yang memiliki kewenangan penanganan sampah di masyarakat, termasuk penyusunan peraturan daerah. Disamping itu, perlu ketersediaan sumber daya manusia dan fasilitas yang memadai sebagai penunjang penanganan sampah.
“Timbulan sampah di Sumbawa per hari hampir 300 ton dan sampah yang harus dikelola harusnya 63,4 persen, tetapi posisi saat ini baru di angka 3,09 persen dan angka itu harus menjadi atensi kita,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mohamad Ansori mengapresiasi atas kunjungan serta arahan yang diberikan oleh jajaran KLH/BPLH. Menurutnya, berbagai masukan tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa, dalam memperkuat upaya pengelolaan lingkungan.
“Kita baru memperoleh nilai 20.58 atau berada dalam zona hitam kategori kota kotor sehingga kami menegaskan agar Perangkat Daerah terkait terus melakukan langkah-langkah pembenahan,” tegasnya. (ils)

