Tanjung (suarantb.com) – Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Utara meminta Pemkab Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur desa. Dorongan tersebut disampaikan AKAD KLU di Aula Kantor Bupati, Kamis (12/3/2026).
Ketua AKAD KLU, Budiawan, SH., mengungkapkan menjelaskan THR bagi aparatur desa menjadi salah satu hal yang paling banyak dikeluhkan di tingkat desa. Sebagai pegawai pemerintahan dan diangkat berdasarkan regulasi, staf desa idealnya memperoleh THR sebagaimana pegawai lainnya.
“Selama ini THR hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sedangkan aparatur desa yang diangkat oleh aturan, memiliki fungsi pelayanan dan beban kerja, belum dapat THR,” ungkap Budiawan.
Menurut dia, tugas, fungsi pelayanan serta beban kerja aparatur desa, tidak kalah berat dibandingkan ASN. Bahkan, Pemdes sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah kabupaten, dituntut bekerja lebih optimal.
Dorongan AKAD agar tidak hanya terbitnya Perbup THR. Budiawan juga meminta dalam regulasi tersebut, Pemda mendukung anggaran THR dari APBD. Usulan tersebut dilandasi, tidak semua desa memiliki sumber PADes, serta PADes yang tidak merata.
“Jika regulasi tersebut bisa segera disusun, AKAD mengusulkan solusi jangka pendek. Misalnya, melalui mekanisme dana talangan yang nantinya dapat disesuaikan pada APBD Perubahan melalui peningkatan porsi Alokasi Dana Desa (ADD),” ungkap Budiawan.
Selain menyoroti belum adanya regulasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur desa, mereka juga menyoroti kekosongan jabatan di Dinas P2KBPMPD, yakni Kepala Seksi (Kasi) Administrasi pada Bidang Administrasi Pemerintahan Desa di Dinas P2KBPMPD Kabupaten Lombok Utara.
Jabatan tersebut disebut sudah kosong hampir dua tahun. Kekosongan itu mempengaruhi fungsi koordinasi dan konsultasi antara Pemdes dengan instansi teknis sedikit terhambat.
AKAD berharap pemerintah daerah segera mengisi jabatan tersebut dengan ASN yang kompeten serta memiliki latar belakang hukum, mengingat sebagian besar urusan desa berkaitan langsung dengan regulasi dan administrasi pemerintahan. (ari)

