Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mendorong para terdakwa kasus dugaan korupsi belanja barang pada Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat (Lobar) tahun anggaran 2024 untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Dorongan itu muncul setelah salah satu terdakwa, Ahmad Zainuri, anggota DPRD Lombok Barat periode 2024-2029 menitipkan uang pengganti kerugian negara ke Kejari Mataram pada Jumat (13/3/2026) lalu.
“Kami masih membuka peluang untuk penambahan pengembalian sisa kerugian negara oleh para terdakwa,” kata Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana, Minggu (15/3/2026).
Sebelumnya, terdakwa Ahmad Zainuri menitipkan uang Rp608 juta dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan belanja barang yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Lombok Barat tersebut.
Selain Zainuri, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka adalah penyedia barang Rusandi. Serta dua pejabat Dinas Sosial Lombok Barat, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana.
Adapun kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Barat dalam perkara ini mencapai Rp1,7 miliar.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram. Persidangan masih dalam tahap pembuktian oleh jaksa penuntut umum.
Swardhayana menegaskan komitmennya untuk menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pihaknya juga berupaya memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dalam setiap penanganan perkara korupsi.
Sebelumnya, jaksa menyangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada para terdakwa.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi belanja barang di Dinas Sosial Lombok Barat tersebut dianggarkan kegiatan belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat senilai Rp22,2 miliar. Anggaran itu terbagi dalam 143 kegiatan, dengan 100 kegiatan di antaranya merupakan pokir dari anggota DPRD Lombok Barat.
Paket pokir yang menyeret para tersangka menyangkut paket dengan pagu dana sebesar Rp2 miliar. Tempatnya di Bidang Pemberdayaan Sosial sebanyak 8 paket dan Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinsos Lobar sebanyak 2 paket.
M Zakaki berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA). Tersangka Zakaki bersama tersangka Dewi tidak melakukan survei harga dalam penyusunan HPS. Keduanya hanya mengacu pada besaran anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023.
Akibatnya, harga dalam kontrak yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar dan memicu terjadinya kemahalan harga.
Dewi dan Zakaki juga ikut dalam pengaturan pemenang bersama tersangka Ahmad Zainuri dengan cara menunjuk langsung tersangka Rusandi sebagai penyedia tertentu. Selanjutnya mereka tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada. (mit)

