Senin, Maret 16, 2026

BerandaNTBLOMBOK BARATSelain dari APBD dan TPG, Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu Lobar Bakal...

Selain dari APBD dan TPG, Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu Lobar Bakal Ditambah dari BOSP

Giri Menang (suarantb.com) – Gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) yang mencuat lantaran nilainya Rp250 ribu, akhirnya mulai menemukan angin segar. Para guru PPPK Paruh Waktu ini berpeluang bisa mendapatkan tambahan penghasilan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN pada Dana BOSP Tahun Ajaran 2026, membuka peluang tambahan penghasilan bagi guru PPPK Paruh Waktu Lombok Barat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lobar, Lalu Najamuddin mengatakan telah menerima SE tersebut dan tengah dalam proses tindak lanjut oleh pihaknya. “Sedang berproses untuk tambahan dari dana BOSP,” kata Najamudin, Minggu (15/3/2026).

Pihaknya berkoordinasi dengan para kepala sekolah untuk membahas mekanisme penggunaan dana BOSP agar dapat membantu pembayaran guru tanpa mengganggu kebutuhan operasional sekolah.

Najamuddin mengimbau, para guru PPPK Paruh Waktu agar tetap bersabar menunggu proses penyesuaian kebijakan tersebut. Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen memperhatikan kesejahteraan para guru PPPK Paruh Waktu, meski di tengah dinamika regulasi dan kondisi fiskal yang ada. Termasuk melalui kebijakan BOSP ini, lanjut dia, menjadi kabar baik bagi para guru PPPK Paruh Waktu. Sebab, membuka peluang tambahan penghasilan di luar gaji yang bersumber dari APBD.

“Artinya, tidak hanya mengandalkan APBD saja. Ada potensi tambahan dari dana BOSP sesuai kemampuan masing-masing sekolah,” ujarnya.

Dikatakan, SE tersebut memberikan kelonggaran bagi sekolah untuk kembali menggunakan Dana BOSP dalam membantu pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan termasuk PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, kebijakan relaksasi itu penting. Sebab, sebelumnya penggunaan dana BOSP tidak boleh untuk membayar guru yang telah berstatus ASN PPPK.

Sekarang dengan adanya relaksasi dari Kementerian, sekolah kembali diperbolehkan menggunakan dana BOSP untuk membantu pembayaran guru. Termasuk, PPPK Paruh Waktu. Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap berupaya memastikan para guru PPPK Paruh Waktu tetap menerima penghasilan melalui skema yang memungkinkan. Termasuk, dengan dukungan anggaran dari APBD serta peluang tambahan dari dana BOSP setelah terbitnya surat edaran terbaru tersebut.

“Pasti kita selalu pikirkan teman-teman PPPK Paruh Waktu ini, cuman kemarin kondisi keuangan daerah kan banyak pemotongan. Itulah kemarin kenapa kita langsung bersurat ke Kementerian. Alhamdulillah direspons suratnya dan kita diberikan akses untuk relaksasi dana BOSP itu. Meskipun itu berlaku hanya untuk 2026,” tambahnya. (her)

IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM
RELATED ARTICLES
IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO