Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Bima menggelontorkan anggaran senilai Rp50 miliar miliar lebih, untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala BPKAD Kabupaten Bima, Aries Munandar, ST., MT., mengatakan penyaluran tunjangan hari raya keagamaan tersebut, sudah mulai dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Pembayaran THR tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji -13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 serta petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Dana THR tersebut dialokasikan bagi 5.796 pegawai negeri sipil (PNS) dengan total anggaran Rp29,6 miliar,” sebutnya, Sabtu, 14 Maret 2026.
Ia merincikan, pembayaran THR tersebut terdiri dari sebesar Rp10,25 miliar diperuntukkan bagi 1.667 PNS golongan IV. Selanjutnya Rp17,63 miliar untuk 3.673 PNS golongan III, Rp1,71 miliar untuk 450 PNS golongan II, serta Rp19 juta untuk enam PNS golongan I.
Selain PNS, Pemkab Bima juga menyiapkan anggaran THR untuk 6.003 tenaga PPPK dengan total Rp20,3 miliar.
“Komponen THR yang dibayarkan mengacu pada besaran gaji pada bulan Februari yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja,” jelasnya
Menurutnya, pemberian THR tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Langkah pemerintah ini ditujukan untuk mempertahankan daya beli aparatur dan merupakan wujud penghargaan atas pengabdian ASN,” ujarnya.
Pihaknya juga mengharapkan agar pemberian THR tersebut, dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kebutuhan Hari Raya Idulfitri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyaluran THR kepada ASN dan PPPK tersebut diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan aparatur menjelang hari raya, tetapi juga dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat di daerah menjelang Idul Fitri,” pungkasnya. (hir)

