Selasa, Maret 17, 2026

BerandaNTBSUMBAWAASN Diingatkan Tidak Tambah Libur Lebaran

ASN Diingatkan Tidak Tambah Libur Lebaran

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk kembali masuk kerja pada tanggal 25 Maret. Para abdi negara tidak menambah libur lebaran,sehingga terancam akan dikenakan sanksi.

“Pelayanan publik tetap berjalan normal setelah masa libur dan cuti bersama hari raya Idulfitri. Kami ingatkan agar pegawai tidak memperpanjang masa libur,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Dr. H. Budi Prasetiyo, kepada wartawan, Senin, 16 Maret 2026.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang disiplin ASN, sudah mengatur terkait sanksi bagi ASN yang memperpanjang masa liburan. Pihaknya juga sering diingatkan pegawai supaya tidak melakukan pelanggaran disiplin.

“Kami sudah sering mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk bisa disiplin bahkan absen yang banyak juga melatih disiplin. Tinggal kembali lagi ke individu masing-masing ketika melanggar sanksi sudah jelas,” tegasnya.

Disinggung mengenai sanksi bagi pegawai melanggar, Sekda mengatakan, hukuman yang diberikan kepada ASN yang melanggar aturan yakni berupa hukuman ringan, sedang dan berat. Hanya saja untuk tahapan pemberian hukuman ini, akan diserahkan kepada inspektorat.

“Sanksinya sudah jelas jadi jangan main-main untuk tidak masuk sesuai dengan jadwal yang ada. Kalaupun tidak masuk maka harus ada surat keterangan,” tambahnya.

Sekda turut menyinggung terkait penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran. Menurutnya, mobil dinas masih dapat digunakan oleh pejabat maupun ASN, namun tetap harus memperhatikan batasan yang telah ditetapkan. Namun dilarang keras digunakan saat mudik.

“Karena wilayah Sumbawa tidak terlalu jauh, mobil dinas masih bisa digunakan, tetapi tidak untuk perjalanan yang terlalu jauh keluar daerah,” tukasnya. (ils)

IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM

IKLAN

RELATED ARTICLES
IKLAN


Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO