Selong (suarantb.com) – Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mengusulkan sebanyak 349 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus. Usulan ini diajukan bagi seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman menjawab Suara NTB, Selasa (17/3/2026) menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan remisi kepada Kementerian Hukum dan HAM. Dari total usulan tersebut, sejumlah narapidana kasus korupsi (tipikor) juga turut diusulkan.
“Ada tiga narapidana tipikor yang kami usulkan dalam remisi kali ini,” ujar Sudirman.
Ia menegaskan bahwa pengusulan remisi dilakukan secara objektif berdasarkan penilaian perilaku dan masa hukuman yang telah dijalani.
Dalam kesempatan itu, Sudirman juga menyampaikan pesan khusus kepada seluruh warga binaan. Ia mengingatkan bahwa esensi Idulfitri adalah momentum untuk membersihkan diri.
“Idulfitri adalah simbol kemenangan setelah berjuang melawan hawa nafsu. Gunakan remisi ini sebagai langkah awal untuk benar-benar ‘pulang’ kepada jati diri kalian yang bersih, kembali ke fitrah manusia yang beradab dan bermanfaat,” pesannya.
Ia juga memotivasi para narapidana agar tidak menjadikan keterbatasan fisik di dalam lapas sebagai penghalang untuk berubah.
“Tembok penjara ini memang membatasi gerak fisikmu, tapi jangan biarkan ia membatasi niat baikmu. Jadikan ini motivasi untuk terus berkelakuan baik,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun, jumlah warga binaan di Lapas Selong saat ini mencapai 493 orang. Jumlah tersebut masih jauh melampaui kapasitas hunian yang hanya diperuntukkan bagi 139 orang. Dengan demikian, kondisi overkapasitas di Lapas Selong masih mencapai angka lebih dari 250 persen. Pemberian remisi ini diharapkan dapat sedikit mengurangi kepadatan serta menjadi penyemangat bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri. (rus)

