Mataram (suarantb.com) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Kejaksaan Tinggi NTB menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa, Rabu (25/3/2026).
Juru Bicara Kejati, Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan, penyidik Kejati NTB melimpahkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan. Tim appraisal Muhammad Julkarnaen dan Pung’s Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S Zulkarnain.
“Ini merupakan tahapan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, yang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” jelasnya.
Setelah pelimpahan Tahap II, lanjutnya, kendali penanganan perkara beralih sepenuhnya dari penyidik kepada penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan Subhan dan Julkarnaen sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Sedangkan tersangka Saifullah pada 29 Januari 2026.
Ketiga tersangka dikenai Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan Sirkuit MXGP Samota pada tahun 2022-2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp52 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ali BD, mantan Bupati Lombok Timur adalah pemilik lahan 70 hektare di kawasan Samota yang dibeli Pemkab Sumbawa untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota itu.
Ali saat ini telah mengembalikan Rp6,7 miliar kepada jaksa karena dinyatakan sebagai pihak yang menikmati kerugian keuangan negara atas kelebihan pembayaran lahan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Pemerintah membeli lahan milik Ali BD dan ahli warisnya itu dengan nilai Rp52 miliar. Sesuai dengan hasil appraisal kedua KJPP Pung’s Zulkarnaen. Kejaksaan menyatakan bahwa hasil appraisal pertama terhadap lahan seluas 70 hektare yang berada di kawasan wisata Samota, Kabupaten Sumbawa, mencapai Rp44,8 miliar.
Selanjutnya, appraisal kedua sebagai tindak lanjut dari putusan banding dalam perkara perdata yang sempat memenangkan Sangka Suci atas klaim sebagian lahan milik Ali BD. Dari appraisal ulang tersebut, nilai ganti rugi lahan ditetapkan sebesar Rp52 miliar.
Perkara perdata itu kemudian berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung, yang akhirnya menyatakan klaim Sangka Suci atas sebagian lahan tidak terbukti.
Kendati sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap merealisasikan pembayaran pengadaan lahan seluas 70 hektare kepada Ali BD senilai Rp52 miliar. (mit)

