Rabu, Maret 25, 2026

BerandaNTBSUMBAWASumbawa Pastikan Larangan Pengiriman Benih Lobster Hanya ke Luar Negeri

Sumbawa Pastikan Larangan Pengiriman Benih Lobster Hanya ke Luar Negeri

Sumbawa Besar (suarantb.com) – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Sumbawa, memastikan larangan pengiriman benih hanya berlaku ke luar negeri dan tidak untuk budidaya didalam negeri berdasarkan Permen KP nomor 7 tahun 2024.

“Jadi, yang tidak boleh sesuai Permen KP tersebut hanya ke luar negeri. Kalaupun ada kejadian maka bisa dipastikan itu ilegal karena kami tidak akan pernah mengeluarkan surat keterangan asal (SKA),” Kata Kadis Lutkan Sumbawa, Rahmat Hidayat kepada Suara NTB, Selasa (24/3/2026).

Hidayat melanjutkan, pemerintah pun memastikan akan memberikan atensi khusus terhadap pengiriman benih lobster tersebut. Bahkan sebelum surat keterangan asal keterbitkan, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan daerah tujuan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan.

“Misalnya ada permintaan dari Kabupaten Lombok Timur, kami pasti akan kordinasi terlebih dahulu betul atau tidaknya baru akan kita terbitkan SKA nya,” ucapnya.

Berdasarkan data lanjut Dayat saat ini jumlah kelompok budidaya di Sumbawa mencapai 32 kelompok yang memiliki izin untuk melakukan penjualan dengan jumlah kouta yang ditentukan. Sementara yang diperbolehkan untuk pengiriman ke luar negeri diatas 50 gram kalau untuk benih tidak diperbolehkan.

“Skemanya harus budidaya dulu 5-6 bulan sambil menunggu berat 50 gram baru boleh dikirim keluar negeri, jika dibawa itu maka aturannya sudah sangat jelas tidak boleh dikirim,” jelasnya.

Ia menyakinkan, selama ini benih lobster dari Sumbawa banyak dikirim ke Pulau Lombok terutama Lombok Timur yang paling banyak memiliki pelaku budidaya. Bahkan pada tahun 2025 jumlah benih lobster yang dikirim ke pulau Lombok mencapai 760. 016 benih dari kuota yang diberikan pemerintah sebanyak 810.000 benih.

“Tahun lalu memang kita tidak bisa memenuhi kuota pengiriman, karena kelompok penangkap yang sudah terbentuk baru 25 kelompok. Sementara untuk tahun 2026 kuota penangkapan kita belum diberikan oleh pusat,” ujarnya.

Ia pun meyakinkan, pihaknya tetap akan intens turun melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk menekan kasus penangkapan BL secara ilegal. Terutama di wilayah rawan, karena dikhawatirkan menjadi polemik di masyarakat apalagi kelompok yang terbentuk ini belum mulai melakukan aktivitas.

“Kami tetap akan memberikan atensi khusus terhadap persoalan ini sehingga penangkapan BL secara ilegal yang masih terus terjadi sampai saat ini bisa terus ditekan,” tambahnya.

Seraya menambahkan, selain itu pihaknya juga akan melibatkan peran serta kelompok masyarakat untuk melakukan pengawasan (Pokmaswas) di wilayah perairan tersebut. “Meski kewenangan pengawasan laut sudah berada di provinsi, tetapi kami tetap akan melakukan pengawasan dengan menggandeng Pokmaswas,” tukasnya. (ils)

IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN


Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO