Rabu, Maret 25, 2026

BerandaNTBTerdakwa Aris Ajukan Banding Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi

Terdakwa Aris Ajukan Banding Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi

 

 

Mataram (suarantb.com) – Terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto dalam kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB. Pengajuan banding tersebut perihal putusan Pengadilan Negeri Mataram atas kasus tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, Selasa (24/3/2026) mengatakan, dua terdakwa dalam kasus meninggalnya anggota Paminal Polda NTB itu kompak mengajukan banding.

“Terdakwa Aris lebih dahulu ajukan banding. Baru terdakwa Yogi,” katanya.

Kelik mengatakan, baik kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum kini sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB.

Dalam perkara ini, Aris dan Yogi selaku atasan almarhum Nurhadi divonis bersalah atas dugaan pembunuhan terhadap bawahannya itu.

Dalam sidang putusan pada Senin (9/3/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa Yogi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau menghilangkan barang bukti. Hal itu sebagaimana Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal l 221 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Aris, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa Yogi dihukum penjara 14 tahun sedangkan Aris 8 tahun. Keduanya sama-sama dibebankan membayar ganti rugi restitusi Rp385.773.589,5 subsider dua tahun penjara.

Kuasa Hukum terdakwa Aris, I Gusti Lanang Bratasuta saat dikonfirmasi mengaku akan menempuh upaya maksimal untuk mencari keadilan bagi kliennya.

“Apapun itu upaya sampai titik maksimal kita bisa lakukan untuk mencari keadilan yang berdasarkan kebenaran tidak berdasarkan asumsi,” tegasnya.

Adapun beberapa hal yang menjadi keberatan pihaknya terhadap vonis majelis hakim, diantaranya yang pertama mengenai pasal sangkaan yang kurang tepat disangkakan pada Aris. Ia menolak kliennya telah melakukan penganiayaan berat terhadap Nurhadi.

“Ketika Aris keluar dari Villa Tekek (tempat kejadian), almarhum bersama saksi M masih bercengkrama di pinggir kolam. Apakah bisa disebut Nurhadi mengalami luka berat,” ungkapnya bertanya-tanya.

Bratasuta mengaku fakta itu sangat kontradiktif ketika menyebut kliennya melakukan penganiayaan berat. Jika benar terjadi pemukulan, sementara majelis hakim sendiri menyebut saat Aris keluar dari Villa Tekek, korban masih terlihat bercengkrama di pinggir kolam bersama saksi, maka korban berarti masih hidup.

Lalu terhadap sangkaan Pasal 221 ayat (1) KUHP yang menyebut Aris melakukan perintangan dalam penyidikan. Keterangan saksi yang mendengar kata “silent” dari Aris dinilai sebagai larangan terhadap tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga medis di Klinik Warna Medica. Padahal, saksi menafsirkan “silent” sebagai imbauan untuk tidak ribut, mengingat lokasi tersebut berada di kawasan pariwisata.

Menurutnya, dakwaan penuntut umum terhadap kliennya seluruhnya tidak terbukti di persidangan. “Majelis hakim mengatakan putusan itu keadilan substantif. Nanti masyarakat yang menilai, apakah ini keadilan substantif berdasarkan fakta di persidangan,” tandasnya. (mit)

 

IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN

Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM







VIDEO