Mataram (Suara NTB) – Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTB, Muhammad Aminurlah mempertanyakan keberadaan Naskah Akademik rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diajukan eksekutif kepada legislatif.
Politisi PAN yang akrab disapa Maman itu mengaku jika pihaknya sampai dengan saat ini belum menerima dan pernah melihat naskah akademik rancangan Perda tersebut. Padahal Raperda tersebut telah disetujui oleh DPRD NTB untuk dapat dibahas ketingkat lebih lanjut.
“Naskah akademik itu penting sebagai acuan, tapi sampai saat ini kami belum menerimanya. Karena didalam naskah akademik itulah memuat penjelasan utuh terkait dengan urgensi Perda ini,” ujar Maman pada Rabu (25/3/2026).
Komisi III DPRD NTB yang membidangi urusan keuangan termasuk didalamnya soal pendapatan pajak dan retribusi daerah sangat berkepentingan langsung dengan naskah akademik Perda pajak dan retribusi daerah tersebut.
Pasalnya pihaknya berencana akan melalukan konsultasi ke pemerintah pusat untuk memastikan materi Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun dengan kepentingan publik.
“Jangan sampai Raperda ini yang tujuannya baik tapi justru bertentangan dengan kepentingan publik atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Maka dari itu penting kami melakukan kajian mendalam, tentu mengacu pada naskah akademiknya,” jelas Maman.
Diketahui ada tiga objek pajak yang diusulkan menjadi potensi PAD baru dalam rancangan Perda tersebut. Pertama, penertiban kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB.
Kedua, penyesuaian tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang selama ini dinilai terlalu rendah. Ketiga tentang pengaturan penerimaan dari sektor izin pertambangan rakyat (IPR).
Maman kemudian khusus menyoroti terkait dengan dimasukkannya IPR dalam Raperda tersebut. Pasalnya NTB sendiri sampai dengan saat ini belum memiliki Perda terkait dengan IPR. Hal ini dilihat tumpang tindih.
“Ini haruz dikaji betul, karena belum ada Perda, apakah pajak dari IPR ini akan mengacu pada undang-undang, PP, atau seperti apa. Jangan smapai ada celah permasalahan hukum dikemudian hari,” tegasnya. (ndi)

