Sumbawa Besar (Suara NTB) – Satuan tugas (Satgas) Lapor Gas Pemkab Sumbawa memastikan tengah mendalami adanya laporan penjualan gas elpiji 3 kilogram yang melebihi harga eceran tertinggi (HET). Elpiji 3 kilogram itu diduga dijual di angka Rp60.000 per tabung di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
“Khusus temuan itu sudah kita koordinasikan dengan Camat sebagai tim satgas yang sudah terbentuk di kecamatan untuk melakukan pemantauan tata niaga gas elpiji 3 kilogram tersebut,” Kata Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Ivan Indrajaya kepada Suara NTB, Rabu (25/3/2026).
Ivan melanjutkan, tidak hanya melakukan pemantauan tetapi Camat juga harus bisa memastikan harga dan sasaran penerima barang bersubsidi tersebut. Pihaknya juga akan segera melakukan pengecekan lapangan secara langsung untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
“Laporan itu akan menjadi atensi kami untuk kita lakukan pengecekan lebih lanjut di lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran pasti akan ada sanksi nantinya,” tegasnya.
Ivan menduga, penjualan gas yang melebihi HET tersebut bukan dilakukan oleh pangkalan melainkan pengecer atau penimbun. Pengecer kemudian menjual ke masyarakat dengan harga yang sangat tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah.
“Kami curiga yang menjual Rp60.000 per tabung itu bukan pangkalan tetapi pengecer dan kami saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut sebelum mengambil sikap tegas,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan kepada seluruh pangkalan untuk tidak lagi menjual gas bersubsidi tersebut ke pengecer apalagi mereka juga sebagai penimbun. Melainkan harus dijual secara langsung ke masyarakat yang sudah terdata sebelumnya agar bantuan gas subsidi tersebut tepat sasaran.
“Kami minta pangkalan untuk lebih selektif dan tidak boleh ada penjualan selain ke masyarakat sasaran. Sehingga permainan harga di pasaran bisa kita tekan,” tambahnya.
Pemerintah saat ini lanjut Ivan tengah membuat draf kebijakan untuk menekan terjadinya penyimpangan di dalam tata niaga gas elpiji 3 kilogram. Bahkan pihaknya juga sudah bersurat ke seluruh kecamatan dan desa hingga RT untuk mendata masyarakat yang dianggap mampu dan penerima bantuan.
“Pendataan ulang penerima gas bersubsidi tersebut kita lakukan agar tepat sasaran. Kami juga memastikan di pendataan ulang tidak ada yang merekayasa dan sasaran yang seharusnya,” tukasnya. (ils)

