PEMPROV NTB mempertimbangkan langkah hukum atas sengketa lahan Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu. Hal ini menyusul setelah Pemprov kalah pada Peninjauan Kembali (PK) kedua atas Ida Made Singarsa, selaku pemilik lahan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DIskominfotik) NTB, H. Ahsanul Khalik mengatakan Pemprov NTB saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap berbagai kemungkinan langkah hukum lanjutan yang dimungkinkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan.
“Kajian ini dilakukan secara cermat untuk mengidentifikasi ruang-ruang hukum yang masih terbuka, guna memastikan bahwa kepentingan daerah dan publik tetap terlindungi dalam koridor hukum yang sah,” ujarnya, Jumat, 27 Maret 2026.
Adapun dengan dirobohkannya aset Gedung Wanita yang berlokasi di Jalan Udayana, Kota Mataram, Pemprov NTB menegaskan tetap tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkara ini, lanjutnya merupakan proses hukum panjang yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan telah ditempuh secara maksimal oleh pemerintah daerah.
“Pada tahap awal, Pemerintah Provinsi NTB sempat memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, di mana gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Namun dalam proses banding, putusan tersebut berubah dan kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung,” jelasnya.
Ia menjelaskan, proses hukum tersebut telah dimulai sejak masa Kepala Biro Hukum Provinsi NTB saat itu, Ruslan Abdul Ghani, dan berlanjut secara intensif pada masa Kepala Biro Hukum berikutnya Lalu Rudy Gunawan, hingga seluruh upaya hukum yang tersedia telah ditempuh secara komprehensif.
Sejak awal penanganan perkara, Pemerintah Provinsi NTB juga telah melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai representasi negara dalam memastikan bahwa setiap langkah hukum yang ditempuh berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan standar penanganan perkara yang berlaku.
“Seluruh upaya telah dilakukan secara maksimal, termasuk dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak bertindak sendiri, tetapi dalam koridor hukum yang terukur dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Namun demikian, dalam dinamika peradilan, hakim pada tingkat banding maupun Mahkamah Agung memiliki pertimbangan hukum tersendiri yang harus dihormati sebagai bagian dari independensi kekuasaan kehakiman.
Dengan telah ditolaknya kasasi dan peninjauan kembali, maka putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.
Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari implementasi azas umum pemerintahan yang baik.
“Ini adalah putusan yang final dan mengikat. Ketaatan ini merupakan pilihan sadar pemerintah dalam menjaga marwah hukum, bukan sekedar konsekuensi dari putusan,” ujarnya.
Terkait kondisi terkini, Pemerintah Provinsi NTB juga menyatakan menghormati langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak penggugat sebagai pemenang perkara, termasuk kegiatan rehabilitasi atau perubahan terhadap bangunan Gedung Dharma Wanita.
“Sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum, hal tersebut merupakan konsekuensi dari putusan yang telah inkracht dan patut kita hormati bersama,” imbuhnya. (era)

