Jumat, Maret 27, 2026

BerandaNTBSUMBAWABaru 797 Perusahaan Terdata Beroperasi di Sumbawa

Baru 797 Perusahaan Terdata Beroperasi di Sumbawa

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa, mencatat sebanyak 797 perusahaan yang sudah terdata dari total seluruh perusahaan yang beroperasi berdasarkan OSS sebanyak 1.000 lebih.

“Data 797 tersebut merupakan perusahaan aktif melaporkan aktivitas usahanya ke kami, tetapi diluar data itu masih sangat banyak sehingga kami berencana melakukan sensus perusahaan,” kata Sekretaris Dinas Nakertrans, Auliah Asman kepada Suara NTB, Kamis (26/3/2026).

Ia melanjutkan, data perusahaan tersebut merupakan data yang wajib lapor ke Pemerintah dan aktif. Sementara untuk perusahaan yang tidak aktif saat ini masih dalam tahap pendataan lebih lanjut yang mencapai ribuan badan usaha tersebut.

“Kalau yang tidak melaporkan diri, kami belum bisa pastikan aktif atau tidaknya. Makanya kami akan segera melakukan sensus perusahaan untuk memastikan kondisi terkini,” ujarnya.

Aul meyakinkan, sensus tersebut dianggap penting dilakukan karena penomena yang terjadi di lapangan saat ini badan usaha cenderung hanya datang daftar saja. Jangan sampai badan usaha tidak memiliki karyawan termasuk yang tidak punya kantor hanya mendaftar saja.

“Kita perlu sensus untuk memastikan kondisi rill di lapangan baik itu jumlah tenaga kerja yang terserap maupun jumlah perusahaan yang eksis beroperasi,” ucapnya.

Pola ini dilakukan pemerintah sehingga apa yang menjadi kebutuhan perusahaan bisa disiapkan. Baik itu angkatan kerja yang masih menjadi pengangguran termasuk juga penyiapan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang sudah disiapkan pemerintah.

“Kami perlu melakukan sensus agar kebutuhan tenaga kerja bisa kita siapkan. Sehingga angka pengangguran di Sumbawa bisa terus ditekan,” tambahnya.

Selain pendataan perusahaan, Pemerintah juga mendorong agar seluruh perusahaan memiliki peraturan perusahaan (PP) yang memuat jumlah tenaga kerja termasuk aturan tentang perselisihan. Hal itu perlu dilakukan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan salah satu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“PP ini kami anggap sangat penting untuk disiapkan oleh Perusahaan, sehingga ketika terjadi perselisihan bisa kita sikapi dengan cepat dan tidak ada yang dirugikan,” timpalnya.

Ia pun tidak menampik selama ini yang menjadi kendala dalam upaya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yakni tidak adanya PP yang mengatur secara spesifik. Sehingga pemerintah kerap kali merunut ke undang-undang yang berlaku dan undang-undang ini juga bersifat umum.

“Kami akan akan tetap melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PP ini dan kami yang akan sahkan termasuk penyelesaian dengan pekerja nanti. Sehingga dalam penyelesaian nantinya tidak ada yang merasa dirugikan,” tukasnya. (ils)

IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN


Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO