Taliwang (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyatakan tidak menerima pengaduan dari pekerja perusahaan berkaitan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2026 ini.
“Untuk pengaduan resmi nihil,” sebut Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, Kamis (26/3/2026).
Sejak Posko Pengaduan dibuka H-7 lebaran Idulfitri 1447 Hijriah/2026, Slamet mengatakan, tim hanya menerima kedatangan pekerja atau perusahaan untuk kebutuhan konsultasi terkait aturan pembayaran THR. Sementara dalam bentuk pengaduan tidak dibayarkan oleh perusahaan tidak ada yang masuk sama sekali.
“Dalam konsultasi itu mereka sekadar menanyakan aturan mengenai pembayaran THR. Jadi kami tidak perlu melakukan tindaklanjut,” sebutnya.
Dengan tidak adanya aduan, Slamet menilai tingkat kesadaran dan kepatuhan perusahaan di KSB terkait pembayaran THR karyawan sudah sangat baik.
“Tahun-tahun sebelumnya juga kita tidak pernah menerima laporan. Kalau pun ada, sebelum lebaran sudah diselesaikan (dibayarkan) oleh perusahaan atau sudah ada kesepakatan sehingga kami tidak ditindaklanjuti laporannya,” papar Slamet.
Meski tidak menerima aduan sama sekali, Slamet menyatakan, pihaknya tetap mebuka ruang pelaporan jika ada karyawan perusahaan yang belum menerima hak THR-nya di lebaran tahun ini. Ia mengatakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli sebelumnya telah mewanti-wanti seluruh kepala daerah agar tidak mendiamkan laporan yang masuk terkait pembayaran THR tahun 2026 ini.
“Dan sepatutnya bagi perusahaan, kalau ada yang belum membayarkan THR karyawannya sampai hari ini wajib dijatuhkan sanksi,” tandasnya.(bug)

