Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum menetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota. Kasus tersebut melibatkan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Jumat (27/3/2026) mengatakan, sebelum sampai pada tahap penetapan tersangka, pihaknya terlebih dahulu harus memeriksa ahli dalam perkara ini. “Kita tinggal periksa ahli saja,” katanya.
Ia membeberkan, saat ini penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) masih perlu memeriksa ahli pidana dan ahli dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). “Kami sudah berkoordinasi dengan para ahli tersebut,” ucapnya.
Pemeriksaan para ahli tersebut menjadi bagian untuk melengkapi alat bukti, lanjutnya. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 295 , keterangan ahli termasuk dalam alat bukti. Dalam pasal tersebut disebutkan ada delapan alat bukti yang sah.
Di antaranya, keterangan saksi, ahli, bukti surat, keterangan terdakwa, pengamatan hakim, barang bukti elektronik, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian. “Semua alat bukti itu harus lengkap,” tegasnya.
Wahyudi menyebutkan, setelah seluruh alat bukti dinilai telah lengkap, tahapan berikutnya adalah melaksanakan gelar perkara sebagai dasar untuk menetapkan tersangka. “Kasus ini tetap berjalan. Tunggu saja,” kata dia.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa, Kejati NTB kini telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Tiga tersangka yang telah diserahkan kepada penuntut umum adalah Subhan, Tim appraisal Muhammad Julkarnaen, dan Pung’s Saifullah Zulkarnain selaku pemilik Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S Zulkarnain Mataram. “Di sana (perkara tersebut) tinggal menyusun rencana dakwaan,” bebernya.
Ia menyebutkan, untuk menuntaskan kasus TPPU tersebut, penyidik tidak perlu menunggu proses pidana pokok (dugaan korupsi pengadaan lahan di Samota) tuntas. “Intinya semua tetap berjalan,” pungkasnya.
Dalam pengusutan TPPU, Kejati NTB terpantau telah memeriksa sejumlah saksi, yakni ajudan Subhan, sejumlah notaris yang ada di wilayah Sumbawa, Lombok Tengah, dan Kota Mataram.
Penyidik bidang Pidsus juga telah melakukan penggeledahan pada rumah milik Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Kamis (12/2/2026). Dalam penggeledahan itu, jaksa mengamankan sejumlah barang bukti.
Selain perkara TPPU, Kejati NTB juga mengusut dugaan gratifikasi yang menyangkut Subhan selama menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Sumbawa (2020-2023) dan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah (2023-2025). Pengusutan dugaan gratifikasi tersebut juga berangkat dari perkara pokok yang sama. (mit)

