Giri Menang (Suara NTB) – Mal Pelayanan Publik (MPP) Lombok Barat (Lobar), tidak saja melayani aneka perizinan usaha. Namun, MPP ini juga membuka pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), perbankan, perpajakan, sertifikat halal, perpanjangan SIM A/C, hingga konsultasi pernikahan. Gerai dan petugas pelayanan pun telah disiapkan di MPP tersebut untuk melayani masyarakat yang datang mengajukan permohonan.
MPP yang berlokasi di Labuapi ini, dikemas tidak seperti kantor tetapi pelayanan layaknya mal dengan berbagai fasilitas bagi pengunjung. Tersedia gerai tempat pelayanan semua OPD terkait, instansi vertikal, BUMD, BUMD, Perbankan dan fasilitas pendukung lainnya. Untuk memberikan kenyamanan bagi pengunjung tersedia ruang tunggu yang luas dan disiapkan kafe mini. Ada ruang laktasi atau menyusui.
Kepala DPMPTSP Lobar Hery Ramdan mengatakan bahwa di Lobar telah ada sistem kelembagaan pelayanan yang modern yakni MPP yang melekat di Kantor DPMPTSP. MPP ini telah dibuka MPP sejak tahun lalu, setelah direvitalisasi oleh Bupati Lobar H Lalu Ahmad Zaini. “Jadi semua layanan (perizinan) OPD, termasuk layanan instansi vertikal, BUMD dan BUMD ada disatu tempat di MPP,” kata Hery, Rabu (25/3/2026).
Dikatakan, masyarakat yang mau mengurus semua jenis izin dan membayar apapun bisa di MPP, baik itu membayar pajak kendaraan atau nyamsat, PBB, dan transaksi perbankan disiapkan di MPP tersebut. Lokasi MPP yang sangat strategis memudahkan warga menjangkaunya, karena berada di lokasi tengah-tengah. Masyarakat yang berasal dari utara, bagian Gunungsari dan Batulayar serta bagian tengah seperti Narmada dan Lingsar, tidak perlu jauh-jauh ke Gerung, pusat pemerintahan untuk mengurus izin.
Begitupula yang dari wilayah Kediri, Labuapi, Gerung, Kuripan hingga Sekotong yang mau mengurus adminduk, Taspen, BPJS, dan lainnya tak perlu ke Mataram cukup ke MPP. Di MPP ini, juga dibuka pelayanan dari Kemenag dan Pengadilan Agama untuk keperluan serifikat halal, pendaftaran haji serta konsultasi pernikahan. Dimana pihaknya tempat khusus menyiapkan untuk sidang persoalan pernikahan. “Kita siapkan tiang sidang atau mediasi,”ujarnya.
Selain itu, dibuka juga layanan terbaru, perpanjangan SIM A/C. “Silakan warga bisa dilayani di mall pelayanan publik,”ujarnya. Kemudian ada juga pelayanan BPOM. Pelayanan MPP ini dibuka pada hari kerja mupai pukul 08.00 pagi hingga 16.00 sore. Kecuali hari Jumat, hingga pukul 16.30 sore. Petugas OPD dan instansi vertikal pun standby melayani, tetapi ada yang yang dua atau tiga hari dalam sepekan berada di MPP, seperti BPJS kesehatan karena keterbatasan SDM.
Waktu pelayanan dijamin cepat tergantung jenis permohonan dan kelengkapan persyaratan. “Kalau izin sederhana, jangankan sehari, satu jam saja selesai,”pungkasnya. Berbeda dengan perizinan yang membutuhkan kajian teknis seperti PBG, dengan skala bangunan yang kompleks, butuh waktu yang lebih lama lagi. Tetapi, ditekankan Bupati agar izin bisa selesai maksimal lima hari. Sejauh ini dalam hari-hari normal, jumlah pemohon yang dilayani mencapai ratusan orang. (her)

