Jumat, Maret 27, 2026

BerandaNTBNaskah Akademik Raperda PDRB, Beda Pandangan Pemprov dengan Dewan

Naskah Akademik Raperda PDRB, Beda Pandangan Pemprov dengan Dewan

Mataram (Suara NTB) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB mempertanyakan naskah akademik revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRB) yang hingga saat ini disebut belum masuk meja Dewan.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTB, Muhamad Aminurlah mengaku jika pihaknya sampai dengan saat ini belum menerima dan pernah melihat naskah akademik rancangan Perda tersebut. Padahal Raperda tersebut telah disetujui oleh DPRD NTB untuk dapat dibahas ke tingkat lebih lanjut.

“Naskah akademik itu penting sebagai acuan, tapi sampai saat ini kami belum menerimanya. Karena didalam naskah akademik itulah memuat penjelasan utuh terkait dengan urgensi Perda ini,” ujarnya kemarin.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti menegaskan naskah akademik revisi PDRB tersebut sudah diserahkan ke dewan pada rapat paripurna Senin, 9 Maret 2026 lalu.

“Kalau 65 anggota belum yaa kita enggak anggap, tetapi yang jelas sudah masuk DPRD,” ujarnya, Kamis, 26 Maret 2026.

Revisi Perda ini, lanjut Kepala Bappeda NTB ini bukanlah untuk menaikkan tarif pajak, melainkan hanya melakukan sedikit penyesuaian tarif dan menambah satu objek retribusi baru yaitu IPR. Menyinggung soal pembahasan revisi yang mungkin molor akibat naskah akademik belum diterima seluruh Dewan, ia memastikan naskah tersebut sudah diterima dewan. Dan kini tinggal menunggu panggilan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. “Nanti kita tunggu pembahasan aja, nanti kami dipanggil, tinggal kita bahas detailnya,” lanjutnya.

Begitu juga adanya tudingan tumpang tindih akibat penambahan IPR dalam revisi Perda tersebut, Nelly mengaku pembahasan IPR tidak bisa digesa-gesakan. Tambang rakyat berkaitan langsung dengan lingkungan, sehingga perlu kehati-hatian dalam menetapkan penarikan retribusi objek PAD baru tersebut.

“Jangan sampai tidak kita kenakan retribusi di tengah, kita kewajiban memperbaiki lingkungan. Ini kan dampak lingkungan ini,” ucapnya.

Diketahui ada tiga objek pajak yang diusulkan menjadi potensi PAD baru dalam rancangan Perda tersebut. Pertama, penertiban kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB.

Kedua, penyesuaian tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang selama ini dinilai terlalu rendah. Ketiga tentang pengaturan penerimaan dari sektor izin pertambangan rakyat (IPR). (era)

IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN


Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO