Tanjung (Suara NTB) – Pemerintah Daerah (Pemda) KabupatenLombok Utara (KLU) berupaya optimal untuk mencegah munculnya kasus nikah dini. Pendekatan yang dilakukan adalah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang nantinya menjadi pedoman bersama dalam penanganan kasus.
Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., di sela-sela Workshop dan diseminasi SOP pencegahan nikah dini di Hotel Medana Bay Marina, Jumat 27 Maret 2026 mendorong semua pihak untuk bergerak bersama dalam menekan angka kasus nikah dini yang melibatkan anak. Ia memandang, penyusunan SOP pencegahan nikah dini, dapat menjembatani tugas-tugas para pihak yang terlibat.
“Pemerintah daerah tak lagi sekadar mengampanyekan pencegahan, tetapi fokus membangun sistem kerja yang sistematis. SOP ini bisa dijalankan hingga tingkat desa,” ungkap Kusmalahadi.
Untuk diketahui, penyusunan SOP pencegahan nikah anak melibatkan PLAN Internasional bekerj asama dengan Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos PPPA) KLU.
Momentum ini menekankan penyesuaian pendekatan, dari reaktif menjadi sistematis. “Persoalan perkawinan anak tidak bisa ditangani parsial. Dampaknya, bukan hanya pada pendidikan, tetapi juga kesehatan, ekonomi, hingga siklus kemiskinan,” tambah Wabup.
Wabup melanjutkan, persoalan nikah dini menyangkut masa depan generasi. Karena itu, penanganannya harus jelas, terukur, dan melibatkan semua pihak.
Kepala Dinsos PPA KLU, Fathurrahman, S.Sos., menyambung penyusunan SOP menjadi awal yang krusial dan fundamental dalam upaya pencegahan kasus. Berbagai sudah bekerja keras untuk mencegah kasus, tetapi prosesnya belum terintegrasi dalam satu pola kerja yang sama.
“SOP ini dirancang agar setiap unsur mulai dari pemerintah daerah, desa, hingga lembaga terkait memiliki peran yang jelas dalam mendeteksi, mencegah, hingga menangani kasus perkawinan anak. Tanpa pedoman yang sama, upaya di lapangan sering berjalan sendiri-sendiri. SOP ini akan jadi acuan bersama,” ujar Fathurrahman.
PLAN International Indonesia sendiri hadir memberikan pendampingan di Lombok Utara dengan tujuan jelas, yaitu mendukung Pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.
Melalui pendekatan berbasis SOP ini, langkah-langkah pencegahan nikah dini di Lombok Utara diharapkan berjalan efektif. Seluruh pihak berkewajiban untuk menutup celah munculnya kasus perkawinan anak di tengah masyarakat. (ari)

