Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait rencana penerapan Work from Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema empat hari kerja, dalam upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM).
Hingga saat ini, Pemkab Bima menegaskan belum ada perubahan sistem kerja. Seluruh ASN masih menjalankan ketentuan yang berlaku sambil menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Bima, Suryadin, menyampaikan bahwa rencana penerapan WFH maupun work from anywhere (WFA) masih menunggu kebijakan resmi sebelum ditindaklanjuti di daerah.
“Terkait rencana penerapan WFH dan WFA bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima sampai saat ini masih menerapkan ketentuan yang lama dan masih berlaku,” ujarnya, Jumat 27 Maret.
Ia menegaskan, apabila regulasi resmi telah diterima, pemerintah daerah akan melakukan kajian internal untuk menilai tingkat kebutuhan penerapan kebijakan tersebut.
“Jika nanti regulasi yang terkait hal tersebut sudah diterima oleh pemerintah daerah, akan dilakukan reviu untuk menelaah urgensinya, apakah ketentuan tersebut bisa diterapkan sesuai kebutuhan pemerintah daerah atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, Pemkot Bima menyatakan pada prinsipnya siap mendukung kebijakan pemerintah pusat apabila WFH resmi diberlakukan, terutama dalam upaya penghematan BBM.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, Muhammad Hasyim, mengatakan penerapan kebijakan tersebut akan diikuti penyesuaian sistem kerja agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Terkait rencana kebijakan pemberlakuan WFH pada prinsipnya Pemkot Bima akan mendukung kebijakan pusat dalam rangka penghematan BBM akibat cadangan minyak dunia yang sedang dalam krisis,” ujarnya, Jumat 27 Maret 2026.
Ia menambahkan, pemerintah kota akan memastikan roda birokrasi tetap berjalan normal meskipun skema kerja fleksibel diterapkan.
“Namun sungguh pun kebijakan itu diterapkan Pemkot Bima akan memastikan bahwa roda birokrasi pemerintahan terutama dalam pelayanan publik tetap berjalan baik, baik melalui penerapan pelayanan berbasis digital maupun sistem sif atau piket yang dikaji sesuai kebutuhan layanan masyarakat,” terangnya.
Hasyim juga menegaskan bahwa hingga kini pemerintah daerah masih menunggu kepastian teknis dari pemerintah pusat. “Juknisnya masih menunggu kepastian penetapan kebijakan WFH atau WFA oleh pemerintah pusat,” katanya.
Di tingkat nasional, pemerintah masih menggodok aturan fleksibilitas kerja ASN, termasuk rencana penerapan satu hari kerja dari rumah sebagai bagian dari kebijakan efisiensi energi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, sebelumnya menyampaikan, pemerintah sedang menyiapkan surat edaran terkait ketentuan teknis fleksibilitas kerja bagi ASN.
Ia menjelaskan, penyusunan kebijakan masih dalam tahap pengkajian bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri.
Setelah aturan ditetapkan, pemerintah daerah akan menyesuaikan pelaksanaannya sesuai kebutuhan pelayanan publik di masing-masing wilayah. (hir)

