Dompu (Suara NTB) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu akan mengupayakan tiga Puskesmas kembali membuka layanan rawat inap. Puskesmas Dompu Timur, Puskesmas Dompu Kota, dan Puskesmas Dompu Barat sejak diperpanjang izin operasionalnya pada 2025 lalu, izin layanan rawat inapnya tidak lagi dikeluarkan pemerintah.
Pendapatan ketiga Puskesmas ini pun semakin minim di tengah banyaknya biaya operasional yang harus ditanggung pascaberalih status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Omiyati Fatimah, S.Sos., MPH., di kantornya pada Jumat (27/3) mengakui ada tiga Puskesmas dari 10 Puskesmas se-Kabupaten Dompu yang tidak lagi melayani rawat inap sesuai izin terbarunya. Ketiga puskesmas ini melayani masyarakat yang ada di Kecamatan Dompu dan Kecamatan Woja.
Pelayanan rawat inap masyarakat dari dua kecamatan ini harus langsung di RSUD Dompu. Kondisi ini cukup memberatkan bagi masyarakat dan RSUD Dompu. Karena tidak semua jenis penyakit bisa langsung dirawat inap di rumah sakit rujukan. Namun, warga juga ingin dilakukan observasi lanjutan atas penyakitnya itu, sehingga perlu dilakukan rawat inap. “Saat ketiga Puskesmas ini melayani rawat inap, cukup membantu masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Karenanya, pemerintah daerah (Pemda) akan memperjuangkan kembali agar ketiga puskesmas ini kembali mendapatkan izin melayani rawat inap. Ini juga sudah disampaikan ke DPRD saat RDP beberapa waktu lalu, bahkan Ketua DPRD Dompu sudah menghadap ke Kementerian Kesehatan.
“Tapi mereka tetap berpegang pada aturan (tidak diizinkan). Kita akan bersurat kembali (minta izin dibuka layanan rawat inap) dengan melampirkan beberapa pertimbangan, termasuk daya tampung rumah sakit, dan fasilitas yang tersedia di Puskesmas,” jelasnya. (ula)

