Sumbawa Besar (Suara NTB) – Personel gabungan dari TNI dan Polri di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut di Kecamatan Empang, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Kedua orang terduga pelaku masing-masing berinisial LT (36) dan RT alias Topan, kita amankan saat berada di sebuah kos-kosan di Dusun Kerato, Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang,” kata Kapolsek Empang, AKP Nakmin kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Nakmin melanjutkan, operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah karena kerap terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Danramil 1607-02 Empang Kapten CBA Ruslan berkoordinasi dengan Kapolsek Empang AKP Nakmin untuk melakukan tindakan hukum.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan cukup rapi, termasuk di dalam sebuah benda yang tidak terduga,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yakni 17 poket narkotika jenis sabu siap edar. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam senjata mainan, dua buah klip kosong bekas pakai dan uang tunai senilai Rp490.000 yang diduga hasil transaksi.
“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Empang untuk penyidikan lebih lanjut. Selain itu, pengembangan atas kasus tersebut juga terus dilakukan,” tukasnya. (ils)

