Mataram (Suara NTB) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial RMS, terduga pelaku kasus kekerasan seksual fisik dan perbudakan seksual berupaya mengajak korban untuk berdamai.
Informasi terkait upaya damai oleh oknum warga negara asing itu dibenarkan oleh Pendamping Korban, Joko Jumadi. Korban dalam perkara ini merupakan warga asal Sekotong, Lombok Barat.
Joko Jumadi pada Minggu (29/3/2026) mengatakan, RMS menawarkan sejumlah uang kepada korban. Ia menduga, MRS menawarkan sejumlah uang itu agar korban mencabut laporan yang telah dilayangkan ke Polda NTB. Sehingga nantinya proses hukum kasus tersebut terhenti.
“Jadi, sempat ada tawaran. Tapi korban tolak,” kata Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram itu.
Ia menegaskan, terduga pelaku tidak bisa menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur damai, karena kasus yang dilaporkan telah berproses di tangan polisi. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan demi memberikan keadilan bagi korban.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda NTB.
Direktur Dit PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengagendakan untuk melakukan olah TKP tempat kejadian perkara (TKP).
Pujawati menegaskan, kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian. Ia melanjutkan, olah TKP bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami juga sudah periksa saksi-saksi baik terlapor (oknum WN Selandia Baru) dan saksi korban,” sebutnya.
Dalam kasus ini, diduga ada empat orang yang menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum WNA pemilik sebuah hotel di Sekotong, Lombok Barat itu. Keempat korban melapor ke Polda NTB didampingi oleh pihak Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).
Terungkapnya kasus setelah empat orang korban datang meminta perlindungan hukum kepada BKBH Unram.
Salah satu korban diketahui telah mengenal terduga pelaku sejak lama. Oknum WN Selandia Baru itu sempat mengajak korban menikah. Sehingga korban selanjutnya mengajak dua temannya untuk bertemu terduga pelaku.
Terduga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual saat pertemuan tersebut. Perbuatan tersebut juga tidak hanya terjadi sekali. Karena korban disebut mengalami dugaan kekerasan seksual pada periode Juli dan September 2025. (mit)

