Senin, Maret 30, 2026

BerandaPOLHUKAMPOLITIKGubernur Iqbal Harap DPRD NTB Tidak Mengulur Pengesahan Raperda PDRD

Gubernur Iqbal Harap DPRD NTB Tidak Mengulur Pengesahan Raperda PDRD

 

Mataram (Suara NTB) – Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal mengharapkan dukungan penuh dari DPRD NTB terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) agar segera dituntaskan dan secepatnya ditetapkan menjadi Perda.

Hal itu disampaikan Iqbal karena Raperda pajak dan retribusi daerah itu dinilai sangat krusial dan mendesak. Sebab semakin molornya keterlambatan pengesahan Perda tersebut, potensi pendapatan daerah mengalami kebocoran yang cukup signifikan.

“Pada kesempatan ini kami memohon dukungan dari seluruh pimpinan dan seluruh anggota dewan untuk dapat melakukan percepatan revisi perda mengenai retribusi, karena ini sangat penting bagi kita dalam rangka meningkatkan pendapatan,” disela-sela menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025, dalam rapat paripurna DPRD NTB yang digelar pada Senin (30/3/2026).

Iqbal menjelaskan, di tengah kebijakan efesiensi anggaran dari pemerintah pusat, NTB terus mengalami penurunan pendapatan. Karena itu Raperda pajak dan retribusi daerah tersebut dilakukan gunakan mengoptimalkan penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Sehingga keberadaan Raperda tersebut dinilai sangat krusial bagi daerah. Jika terus molor, pembahasan dan penetapannya ditunda-tunda oleh DPRD. Iqbal menyebutkan adanya potensi kehilangan pendapatan dalam sekita Rp20 miliar rupiah perbulan jika pengesahan Perda terus tertunda.


“Setiap kemunduran penyelesaian perda dalam satu bulan, maka ada cost los di situ sekitar Rp20 miliar. Karena itu, semakin cepat kita menyelesaikannya, insyaallah akan memastikan bahwa kita bisa meningkatkan pendapatan di tahun ini,” katanya.


Sebagaimana diketahui, Pemprov NTB sebelumnya telah mengusulkan revisi Perda PDRD kepada legislatif. Dalam pembahasan terbaru, terdapat sejumlah opsi penambahan sumber retribusi, salah satunya dari sektor pertambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).


Menurut Iqbal, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru, sekaligus melakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.


“Kami telah berupaya untuk mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru melalui retribusi dan juga menaikkan beberapa jenis retribusi dan pajak sesuai dengan kewenangan, sesuai dengan perundang-undangan, serta mempertimbangkan kondisi masyarakat NTB,” jelasnya.


Dalam rapat paripurna penyampaian LKPJ 2025, Mantan Dubes RI untuk Turki itu menyampaikan realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp6,476 triliun atau 99,79 persen dari target Rp6,498 triliun, turun 2,19 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar Rp6,621 triliun.


Penurunan juga terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp2,759 triliun atau 98,21 persen dari target Rp2,809 triliun, atau turun 5,19 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp2,910 triliun.


Sementara itu, pendapatan dari dana transfer terealisasi sebesar Rp3,537 triliun atau melampaui target Rp3,498 triliun.


Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat sebesar Rp179,71 miliar atau 99,79 persen dari target Rp182,05 miliar, namun mengalami penurunan signifikan hingga 53,19 persen dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp383,92 miliar. (ndi)



IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN


Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO