Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima telah menunjuk auditor untuk menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan kapal hibah Rp4,7 miliar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, Minggu (29/3/2026) membenarkan bahwa pihaknya telah meminta auditor untuk mulai melakukan penghitungan kerugian negara.
Namun, Virdis tidak membeberkan siapa auditor yang pihaknya tunjuk untuk melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). “Nanti kami sampaikan,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Kejari Bima telah menyita kapal bernama Banawa Nusantara 77. Kapal tersebut merupakan satu dari dua kapal yang menjadi barang bukti dalam perkara ini.
Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tanggal 08 Desember 2025 dan Penetapan Penyitaan tanggal 11 Desember 2025. Penyidik memasang plang penyitaan berwarna merah muda pada kapal yang telah terbengkalai di Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Penyidik juga terpantau telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Terakhir, Kejari Bima terpantau telah memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Pemkab Bima berinisial IS.
Virdis menyebutkan, perkara ini naik ke tahap penyidikan pada Juli 2025. Kejari Bima menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-06/N.2.14/Fd.2/07/2025, tanggal 2 Juli 2025 untuk memulai penyidikan perkara tersebut.
Sebagai informasi, pada tahun 2019, Pemkab Bima dan Pemkot Bima masing-masing menerima hibah satu unit kapal pelayaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Penyerahan hibah itu dilakukan secara resmi kepada masing-masing pemerintah daerah. Pemkot Bima kala itu diwakili oleh Wakil Wali Kota Fery Sofyan saat menerima kapal bernama Banawa Nusantara 177 pada Juli 2019. Kapal tersebut dibangun menggunakan dana APBN senilai sekitar Rp2,33 miliar.
Setelah proses serah terima, kapal itu diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Bima. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, kapal tersebut tidak pernah difungsikan dan akhirnya dialihkan pengelolaannya ke Dinas Pariwisata Kota Bima.
Sementara itu, pada Oktober 2019, Pemkab Bima juga menerima kapal serupa bernama Banawa 77 dengan ukuran 35 GT dengan anggaran sekitar Rp2,35 miliar dari APBN. Kapal ini diterima Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima saat itu.
Ironisnya, kapal hibah tersebut sejak diterima sempat tidak diketahui keberadaannya. Dua kapal itu juga diduga tidak tercatat dalam aset daerah Pemkab dan Pemkot Bima. (mit)

