Mataram (Suara NTB) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan lima orang terduga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di rumah seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram pada Minggu malam, (29/3/2026).
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin (30/3/2026) mengatakan, dari lima orang yang diamankan, satu orang berinisial AG (33) merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dishub Kota Mataram.
“Kami mengamankan lima orang itu di rumah milik AG di Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram,” jelasnya.
Suputra menegaskan, seluruh barang bukti narkoba berupa puluhan klip sabu dengan berat bruto 7,7 gram juga hanya ditemukan di kediaman AG.
“Kami menduga rumah saudara AG menjadi tempat transaksi jual beli narkoba,” ucap dia.
Selain AG, polisi juga mengamankan empat orang lainnya di rumah tersebut. Rinciannya, pria berinisial LDSP (39), MRM (34), seorang pekerja wiraswasta berinisial AS (29), dan FAL (27).
Suputra menjelaskan, penyelidikan pihaknya berawal dari laporan masyarakat yang resah dan menduga rumah AG menjadi tempat transaksi jual beli narkoba. “Kami pun melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan pada kediaman AG pada Minggu malam kemarin,” tambahnya.
Saat diamankan, kelima terduga pelaku sedang berada di dalam rumah. Dengan didampingi Kepala Lingkungan (Kaling) setempat, polisi melakukan penggeledahan.
Adapun barang bukti yang diamankan aparat kepolisian antara lain, 24 klip sabu berisi sabu, 4 bandel plastik klip, 2 buah alat hisap sabu, 1 buah gunting. Satu buah pipet plastik, sebuah korek api, serta 4 unit handphone.
Kelima terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Seluruh barang bukti dan para terduga pelaku telah diamankan di Polresta Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut. (mit)

