Mataram (Suara NTB) – Kepatuhan Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) di Nusa Tenggara Barat dalam mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan masih belum optimal.
Berdasarkan data per 30 Maret 2026, dari total 696 SPPG yang tersebar di kabupaten/kota, baru 490 unit yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara 206 lainnya belum memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya.
Sebaran data menunjukkan disparitas antarwilayah. Di Kota Mataram, dari 57 SPPG, sebanyak 51 telah terdaftar dan menyisakan 6 yang belum terdaftar. Kabupaten Lombok Barat mencatat 80 dari 95 SPPG sudah menjadi peserta, sementara 15 lainnya belum. Di Lombok Utara, tingkat kepesertaan tercatat 17 dari 26 SPPG, dengan 9 unit belum terdaftar.
Kondisi lebih mencolok terlihat di Lombok Tengah dan Lombok Timur. Dari 163 SPPG di Lombok Tengah, baru 103 yang terdaftar, sementara 60 lainnya belum. Sementara di Lombok Timur, dari total 232 SPPG, hanya 142 yang telah mendaftarkan pekerjanya, dan 90 sisanya belum tersentuh program jaminan sosial.
Di wilayah Pulau Sumbawa, Kabupaten Sumbawa mencatat 15 dari 22 SPPG sudah terdaftar, sedangkan 7 lainnya belum. Sumbawa Barat mencatat 8 dari 13 SPPG telah menjadi peserta, dengan 5 unit belum. Kota Bima menunjukkan capaian relatif baik, dengan 22 dari 24 SPPG telah terdaftar, menyisakan 2 unit. Sementara itu, Kabupaten Bima mencatat 40 dari 48 SPPG telah terdaftar dan 8 lainnya belum. Di Dompu, dari 16 SPPG, sebanyak 12 telah menjadi peserta dan 4 lainnya belum.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, menegaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan tingkat kesadaran SPPG yang masih rendah untuk memberikan perlindungan sosial.
“Ukuran kepatuhan itu seharusnya 100 persen. Semua SPPG wajib menjamin pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.
Menurutnya, edukasi dan sosialisasi telah dilakukan, baik oleh BPJS Ketenagakerjaan maupun pemerintah pusat. Namun, masih terdapat sejumlah pengelola SPPG yang belum patuh tanpa alasan yang jelas.
Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam kebijakan nasional terkait perlindungan tenaga kerja. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Selain itu, dalam pelaksanaan program pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN), anggaran untuk perlindungan tenaga kerja SPPG telah disiapkan.
“Anggarannya sudah ada dari BGN untuk menjamin seluruh pekerja SPPG melalui BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, tidak ada alasan untuk tidak mendaftarkan. Tinggal dilaporkan dan disetorkan saja iuran untuk jaminan pekerjanya,” tegas Nasrullah.
Ia menambahkan, ketidakpatuhan SPPG yang belum mendaftarkan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan berpotensi menjadi pelanggaran serius, karena mengabaikan hak dasar pekerja atas perlindungan sosial. Pihaknya juga telah beberapa kali melaporkan kondisi ini ke pemerintah pusat.
“Kami sudah lakukan pembinaan dan imbauan dan dilaporkan secara rutin. Selanjutnya, kami akan turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan satu per satu. Jika masih ada yang tidak patuh, kami akan laporkan hingga ke Presiden. Karena dilakukan evaluasi secara rutin dan diminta laporannya,” katanya.
Narsullah juga menyampaikan, pihaknya akan menyampaikan laporan ke pusat, yaitu kepada Presiden pada Mei 2026 ini. Setelah selesai satu per satu SPPG dituruni.
BPJS Ketenagakerjaan NTB juga mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk satuan tugas terkait, guna memastikan seluruh SPPG memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
“Semua pekerja memiliki risiko, baik kecelakaan kerja maupun kematian. Oleh karena itu, sudah seharusnya mereka mendapatkan perlindungan sosial. Jika tidak, kami akan teruskan laporan ini ke tingkat pusat sesuai arahan,” ujarnya.
Ditambahkannya, dalam regulasi terbaru, terdapat dua program utama yang wajib diikuti pekerja SPPG, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program ini memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja.
Adapun besaran iuran untuk dua program dasar tersebut tergolong ringan. Dengan formula perhitungan upah dikalikan 0,54 persen, iuran yang dibayarkan hanya berkisar belasan ribu rupiah per bulan per pekerja.
Nasrullah juga mendorong agar pengelola SPPG yang memiliki kepedulian lebih terhadap pekerjanya dapat menambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT).
“JHT penting sebagai tabungan masa depan pekerja, apalagi program ini dirancang untuk jangka panjang,” demikian Nasrullah. (bul)

