Mataram (Suara NTB) – Dampak konflik global yang terjadi saat ini akibat serangan AS-Israel kepada Iran yang memicu diaturnya jalur pelayaran BBM internasional (Selat Hormuz) mulai dirasakan sektor penerbangan. DPR RI mengungkap maskapai telah mengusulkan kenaikan tarif tiket hingga 30 persen seiring potensi lonjakan harga bahan bakar.
Anggota Komisi V DPR RI, H. Mori Hanafi, menyampaikan potensi kenaikan harga tiket pesawat di tengah ketidakpastian global yang berdampak pada sektor energi, khususnya bahan bakar penerbangan (avtur).
Ditemui usai melakukan Sidak di Terminal Mandalika, Selasa, 31 Maret 2026, hingga saat ini harga bahan bakar memang masih relatif stabil. Namun, jika konflik global berlangsung lebih lama, kenaikan harga menjadi sangat mungkin terjadi dan akan berdampak langsung pada tarif penerbangan.
“Sekarang ini memang harga bahan bakar masih belum naik. Tapi kalau kondisi ini (perang) berlarut-larut, ada kemungkinan terjadi kenaikan. Maskapai juga sudah mengajukan penyesuaian tarif batas atas sekitar 15 sampai 30 persen,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kenaikan harga bahan bakar di sejumlah negara bahkan sudah terjadi cukup signifikan. Di Amerika Serikat misalnya, lonjakan harga disebut mencapai 50 hingga 100 persen. Kondisi tersebut dikhawatirkan ikut memicu tekanan pada industri penerbangan nasional.
Selain berdampak pada harga tiket, situasi global juga berpotensi menurunkan minat masyarakat untuk bepergian, terutama ke luar negeri. Faktor keamanan dan ketidakpastian perjalanan menjadi pertimbangan utama.
“Orang pasti akan berpikir dua kali untuk bepergian, apalagi ke wilayah seperti Timur Tengah atau Eropa. Ada kekhawatiran berangkat bisa, tapi pulangnya tidak pasti,” katanya.
Di sisi lain, Mori menilai kenaikan harga tiket pesawat dapat mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi lain, seperti angkutan darat. Namun, ia menyoroti kondisi infrastruktur terminal yang dinilai belum memadai dan perlu segera dibenahi.
“Kalau harga tiket pesawat naik tinggi, orang pasti cari alternatif seperti bus. Tapi terminal-terminal kita masih banyak yang kumuh dan belum nyaman. Ini harus dibenahi agar masyarakat punya pilihan transportasi yang layak,” tegasnya.
Terkait kebijakan tarif, Mori menjelaskan bahwa penetapan batas atas harga tiket pesawat merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. Namun, tekanan dari maskapai diperkirakan akan terus meningkat jika biaya operasional, khususnya bahan bakar, mengalami kenaikan.
Ia juga mengingatkan bahwa maskapai tidak bisa terus dipaksa beroperasi dengan kondisi merugi. Jika hal itu terjadi, dikhawatirkan akan ada pengurangan frekuensi penerbangan yang justru merugikan masyarakat.
“Kalau maskapai dipaksa tidak menaikkan tarif sementara biaya tinggi, mereka bisa mengurangi operasional. Padahal, sekali terbang kalau rugi bisa sampai ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap konflik global dapat segera mereda agar tidak berdampak lebih luas terhadap sektor transportasi dan perekonomian nasional. Pemerintah juga diminta menyiapkan langkah antisipasi agar stabilitas harga dan layanan transportasi tetap terjaga. (bul)

