Mataram (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram menangani dua kasus ketenagakerjaan selama bulan Ramadan. Proses mediasi berjalan lancar dan kedua belah pihak telah sepakat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Ida Wayan Ekantara Putra menyebutkan, dua laporan ketenagakerjaan yang masuk melalui sistem laporan dalam jaringan alias online. Pertama, laporan dari tenaga kesehatan di salah satu klinik yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya. Kedua, pekerja swasta yang belum mendapatkan upah.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan menurunkan tim ke perusahaan tersebut. “Kita langsung turunkan tim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” kata Putra ditemui pada, Senin (30/3/2026).
Dijelaskan Putra sapaan akrabnya, laporan tenaga kesehatan yang tidak mendapatkan THR disebabkan karena yang bersangkutan belum genap bekerja selama setahun berturut-turut. Hal ini menjadi alasan perusahaan tidak memberikan THR, melainkan hanya memberikan bingkisan lebaran sebagai apresiasi.
Sedangkan, perusahaan advertising belum membayar upah pekerja karena pekerjaan mereka belum tuntas 100 persen.
Pihaknya memberikan solusi agar pekerja menyelesaikan kewajibannya, agar haknya diperoleh 100 persen. “Setelah pekerjaan selesai mereka dikasih upahnya,” jelasnya.
Mantan Sekretaris Inspektorat menegaskan, laporan pengaduaan THR lebaran relatif minim. Artinya, perusahaan di Kota Mataram menindaklanjuti surat edaran yang dikirim ke perusahaan.
Kendati demikian, pekerja yang melapor dipastikan tetap bekerja meskipun terjadi miskomunikasi dengan perusahaan. (cem)

