Selong (Suara NTB) – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang rencananya akan dibayar dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tidak bisa dicairkan. Usulan pembayaran THR melalui sistem Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) tertolak.
Demikian penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim, Muhammad Nurul Wathoni saat dikonfirmasi Suara NTB, Selasa (31/3/2026). ARKAS ini adalah aplikasi resmi yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI. Aplikasi ini berisi perencanaan, pengangguran, pelaksanaan, penatausahaan hingga pertanggungjawaban BOS secara nasional. Sehingga ketika tertolak, maka tidak bisa dicairkan.
“Yang dibayarkan dari BOS masih ada kendala, karena saat diajukan lewat ARKAS ditolak,” terang Wathoni. Dalam sistem itiu sudah dibatasi honor maksimal tenaga guru dan tenaga kependidikan 20 persen.
“Dan kami sudah menyurati Kementerian agar ada diskresi pembayaran honor bisa di atas 20 persen. Mudah-mudahan nanti ada hasilnya,” harap Kadis Dikbud Lotim.
Ditegaskan, THR PPPK Paruh Waktu yang dibayarkan dari APBD dipastikan sudah terbayar semua. “Yang dari APBD insyaAllah aman,” terangnya.
Tersisa yang belum terbayarkan karena penggajiannya dari BOS ini sebanyak 917 orang dari tenaga honorer non-database dan PPPK paruh waktu. “Kita sudah perjuangkan THR mereka,” imbuhnya.
Kadis Dikbud Lotim ini berharap apa yang sudah dilakukan untuk memperjuangkan honor PPPK Paruh Waktu ini dapat disyukuri. Lotim sudah bisa membayarkan gajinya sejumlah 4.876 orang di saat daerah-daerah lain ada kendala. Diminta kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan ini tinggal fokus bekerja. Apalagi sekarang ini sudah 90 persen guru PPPK Paruh Waktu ini juga telah sertifikasi.
Dikbud Lotim akan terus berusaha memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraan para guru. Komitmen Bupati Lotim H. Haerul Warisin sudah sangat jelas sebagai kepala daerah ingin berbuat adil terhadap semua pegawai.
“Semoga ke depan PPPK Paruh Waktu ini bisa dibayarkan di APBD, karena kalau BOS sudah dibatasi hanya untuk tahun 2026 ini untuk bisa bayar gaji PPPK Paruh Waktu dari BOS,” ungkapnya.
Persoalan ini, kata Wathoni, akan jadi perhatian semua ke depan. Perlu diingat juga kondisi keuangan daerah Lotim saat ini terkena kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. “Kita kan semua sudah tahu sedang terjadi efisiensi anggaran dari pusat,” pungkasnya. (rus)

