Tanjung (Suara NTB) – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendukung pengajuan perubahan rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan oleh eksekutif. Di saat bersamaan, DPRD juga meminta eksekutif untuk lebih optimal melakukan sosialisasi saat implementasi Perda untuk menghindari gejolak di masyarakat.
Dalam penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Lombok Utara, dalam sidang paripurna DPRD KLU, Selasa (31/3/2026), sejumlah Fraksi mendukung sekaligus mengkritisi dan memberi masukan kepada pemerintah daerah khususnya terkait Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten lombok utara nomor 9 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
Fraksi Demokrat melalui Jubir Fraksi, H. Burhan M. Nur, SH., menyatakan Rancangan Peratuan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah memang sangat diperlukan. Sesuai penjelasan Kepala Daerah sebelumnya, bahwa masih terdapat beberapa objek pajak dan retribusi yang belum terakomodir serta tarif retribusi yang harus disesuaikan.
Fraksi Partai Demokrat sangat memahami bahwa hal ini penting dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta keseimbangan fiskal daerah. Namun, pihaknya juga berharap agar penyesuaian dan pengenaan tarif pajak dan retribusi daerah ini dilakukan melalui pembahasan dan sosialisasi yang cukup dan transparan, bersama pihak terkait.
Sementara, terhadap Raperda RTRW, Fraksi Demokrat meminta penjelasan eksekutif atas perubah RTRW khususnya menyangkut Global Hub. Pasalnya, status Global Hub sebelumnya selalu menjadi hambatan dalam pembahasan. “Apakah status Global Hub pada rancangan peraturan daerah tentang RTRW sekarang masih relevan dan termuat dalam rancangan peraturan daerah ini,” tanya Fraksi Demokrat.
Di samping itu, F-Demokrat juga menyoroti Tiga Gili yant menyandang status sebagai kawasan strategis, kawasan konservasi dan hutan lindung. F-Demokrat mempertanyakan, apa statusnya saat ini yang termuat dalam dokumen Raperda RTRW. Pertanyaan ini substantif, mengingat sangat relevan dengan arah kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang maka RTRW sangat penting sebagai dasar hukum dalam pemanfaatan ruang, pedoman perizinan serta acuan dalam menyusun rencana pembangunan di daerah, baik pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Saat ini, menurut Fraksi Demokrat, Pemda KLU masih berpedoman pada Peraturan Daerah (RTRW) Nomor 9 Tahun 2011 yang dinilai sudah tidak relevan lagi. Sejalan dengan itu, Kabupaten Lombok Utara telah beberapa kali melakukan perubahan peraturan daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2011-2031 untuk menyesuaikan dengan kondisi wilayah, kemajuan dan kebutuhan pembangunan serta memenuhi amanah Peraturan Perundang-Undangan. Namun demikian, hal tersebut tidak bisa terselesaikan karena terbentur oleh beberapa faktor seperti Peraturan Perundang-Undangan, beberapa materi muatan seperti Global Hub, Perda Riparda, penyesuaian tata ruang dan lain-lain.
“Atas pengalaman panjang tersebut Fraksi Demokrat berharap agar dokumen Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah ini telah memenuhi seluruh unsur yang dibutuhkan,” tandas Burhan.
Sementara, Fraksi Golkar melalui Jubir, M. Indra Darmaji Asmar, dalam penyampaiannya mendukung usulan pengenaan wajib dan objek pajak baru berupa wahana diving dan videotron. Langkah ini penting untuk pemerintah daerah menginventarisasi obyek pajak baru dengan mempertimbangkan kesesuaian tarif yang ideal agar tidak membebani pelaku usaha.f-Golkar juga meminta pendapat meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap pelaku usaha agar memiliki imbal balik dari hasil retribusi pajak, kepada obyek pajak, baik wajib/obyek pajak lama maupun wajib/obyek pajak baru.
Pihaknya mengingatkan, kenaikan ataupun penarikan retribusi harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan yang nyata dan kebijakan pajak harus berorientasi pada peningkatan PAD tanpa menghambat iklim investasi. (ari)

