Giri Menang (Suara NTB) – Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah akan diberlakukan Pemerintah Pusat mulai tahun 2027. Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut, berkaitan dengan batas maksimal belanja gaji pegawai sebesar 30 persen dari total APBD daerah setempat.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkan Lobar) dalam hal ini Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) pun tengah mengkaji secara intensif dua pilihan atau opsi. Dua opsi ini di antaranya, menaikkan target PAD Rp100 miliar atau opsi kedua memberhentikan pegawai sekitar 1.000 orang.
Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini menyampaikan bahwa posisi saat ini belanja pegawai di Pemkab Lobar mencapai 34 persen, jika dihitung dengan seritifikasi guru pada angka 42 persen. Tetapi saat ini, belanja sertifikasi ini tidak masuk dalam komponen belanja pegawai.
“Maka untuk menutupi 34 persen menjadi 30 persen, ada dua pilihannya, harus ada peningkatan PAD Rp100 miliar ataukah memberhentikan pegawai 1.000 orang. Itu pilihannya,” kata Bupati LAZ, Selasa (31/3/2026).
Sampai saat ini pihaknya belum memilih opsi untuk mengurangi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan lainnya.
Dari dua opsi ini, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan PAD. Namun, diakui tidak mudah meningkatkan PAD di tengah situasi saat ini. Selain itu pihaknya telah meminta kepada seluruh OPD dalam rapat koordinasi agar melakukan evaluasi terhadap pegawai.
Sebab kalaupun nanti sampai terjadi pengurangan, umpama di Dinas Dikbud dengan mengurangi guru umpamanya dari 1.000 menjadi 300 orang. Namun, ada guru yang memang sangat dibutuhkan, tetapi urutannya dari hasil evaluasinya pada posisi 400, maka ada guru jangan diberhentikan. “Sampai seteknis itu saya sampaikan,” imbuhnya.
Menurutnya, kemungkinan besar kebijakan ini bakal menyasar PPPK, bukan PPPK Paruh Waktu. Sebab belanja PPPK ada di komponen belanja pegawai, sedangkan PPPK Paruh Waktu ada di belanja barang jasa. “Dan pasti yang disasar itu adalah PPPK, karena komponen gaji PPPK itu ada di Belanja Pegawai, kalau PPPK Paruh Waktu belanja barang dan jasa tempatnya masuk,” sebutnya.
Meski demikian pihaknya masih belum ada keputusan kebijakan ini, tetapi opsi-opsi itu yang tengah dikaji secara matang ke depan. (her)

