Giri Menang (Suara NTB) – Pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Barat (Lobar) telah lama mandek. Raperda RTRW ini dibahas sejak tahun lalu, tetapi hingga kini belum ditetapkan. Sementara Pemerintah Pusat memberi batas waktu hingga bulan Juni mendatang untuk penetapan lahan pertanian berkelanjutan.
Pihak Pemkab pun berupaya mempercepat revisi Raperda RTRW ini agar segera tuntas. Kepala Bapperida Lobar Deny Arif Nugroho mengatakan bahwa menurut Peraturan Menteri ATR, penyesuaian terhadap lahan pertanian berkelanjutan paling telat bulan Juli 2026 sudah selesai. “Harus penuhi itu baru bisa disetujui RTRWnya,” tegasnya, Senin (30/3/2026).
Dalam persetujuan RTRW ini harus memenuhi ketentuan luas lahan pertanian berkelanjutan. Pihaknya telah mendapatkan informasi dari dari PUPRPKP bahwa minggu ini mereka akan melakukan koordinasi dengan kementerian ATR untuk verifikasi terhadap peta pola dan struktur ruang. Luas lahan pertanian berlanjut, LP2B, LSD dan KP2B itu diverifikasi kembali.
“Semoga bisa masuk Prolegda tahun ini, paling telat tahun 2027, itu sudah ditetapkan,” tegasnya. RTRW ini harus dipercepat karena menyangkut pengendalian terhadap izin-izin lokasi.
Sementara itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Lobar, Fauzi menegaskan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap penuntasan revisi ini. Menurutnya, keberadaan RTRW yang mutakhir akan menghilangkan keraguan bagi para pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di Lobar.
Tanpa aturan yang pasti, potensi investasi besar dikhawatirkan akan terhambat oleh kendala administratif atau benturan fungsi lahan di masa depan.”Kami dari legislatif, khususnya Pansus, sangat terbuka terhadap setiap rencana investasi yang masuk. Terkait wacana mal atau pusat perbelanjaan di kawasan GMS, tentu ini hal positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, harus dipastikan semua itu tertuang dalam revisi RTRW yang sedang kita bahas ini,” ujarnya.
Fauzi menambahkan bahwa GMS bukan sekadar titik pertemuan arus lalu lintas, melainkan ikon daerah yang mencerminkan wajah Lombok Barat. Oleh karena itu, penataan di sekelilingnya harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek estetika serta kenyamanan publik. Ia menekankan bahwa setiap pembangunan skala besar harus melalui kajian mendalam agar memberikan dampak ekonomi tanpa mengesampingkan kelestarian lingkungan
Panitia Khusus (Pansus) RTRW mendorong percepatan penyelesaian revisi RTRW sebagai kebutuhan payung hukum yang jelas bagi para investor. Ini untuk memastikan pembangunan daerah tetap berada pada koridor lingkungan dan estetika yang tepat. Pembahasan regulasi ini menjadi semakin mendesak seiring munculnya wacana pembangunan pusat perbelanjaan modern atau mal di kawasan strategis Bundaran Giri Menang Square (GMS).
Sebagai pintu gerbang utama kabupaten, kawasan GMS memerlukan pengaturan zonasi yang spesifik agar pengembangan ekonomi tidak mengabaikan fungsi tata kota yang berkelanjutan. Mengenai kelanjutan kinerja Pansus yang sempat tertunda, Fauzi mengklarifikasi bahwa jeda tersebut terjadi karena adanya dinamika teknis dalam sinkronisasi data pemetaan wilayah. Ketelitian menjadi kunci utama agar regulasi yang dihasilkan mampu berlaku efektif untuk jangka waktu yang panjang dan selaras dengan program strategis nasional. (her)

