Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota se-NTB menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, kepada Kepala BPK Perwakilan NTB Suparwadi di Kantor BPK RI Perwakilan NTB.
Dalam sambutannya, Wagub Indah Dhamayanti Putri menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Penyerahan LKPD hari ini bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, melainkan cerminan keseriusan kita semua dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kualitas laporan keuangan tidak hanya diukur dari ketepatan waktu penyampaian, tetapi juga dari kewajaran penyajian informasi keuangan sesuai standar akuntansi.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTB berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 14 kali berturut-turut. Meski demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak menimbulkan rasa puas diri.
“Capaian WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola. Tantangan ke depan semakin kompleks, sehingga perlu penguatan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap regulasi,” tambahnya.
Pemprov NTB juga mengapresiasi BPK Perwakilan NTB atas pembinaan dan sinergi yang telah terjalin. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara serius.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan NTB, Suparwadi, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD unaudited merupakan bagian dari proses konstitusional dalam pengelolaan keuangan negara.
Ia menjelaskan, setelah penyerahan dokumen, BPK akan melaksanakan pemeriksaan terperinci selama kurang lebih 30 hari ke depan.
“Kami berharap seluruh pemerintah daerah terbuka dalam menyampaikan data terkait tahun anggaran 2025, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan objektif dan komprehensif,” ujarnya.
Suparwadi menegaskan bahwa opini WTP mencerminkan kewajaran laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi dan didukung sistem pengendalian internal yang memadai.
“Opini WTP harus berjalan selaras dengan penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Itulah makna sejati dari akuntabilitas,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pemerintah daerah menjadikan proses pemeriksaan sebagai sarana evaluasi dan perbaikan tata kelola keuangan. “Proses ini bukan beban, tetapi ruang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (r/ham)

