Mataram (Suara NTB) – Kebijakan pemblokiran akun media sosial (Medsos) anak di bawah 16 tahun mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini justru dirasa belum terlalu efektif. Pasalnya, para siswa justru mengakali sistem di platform digital dengan menambah usia, agar bebas mengakses tayangan di media social.
Seperti yang terjadi pada I Komang Tri Pramana (15), salah satu siswa SMP di Mataram. Ia menyebut, akun Instagram dan TikTok miliknya belum terdampak kebijakan pemblokiran.
“Enggak ada ke-blokir (akun medsos),” ujarnya.
Komang mengaku, saat membuat akun medsos miliknya, ia mencantumkan umur berbeda. Hal itu, ia lakukan untuk mengakali sistem yang mengharuskan pengguna berusia di atas 16 tahun.
“Kan di situ ada pilihan umur. Kalau buat email juga enggak mungkin buat umur asli kita taruh di email, jadi tahun lahirnya kita ubah,” tuturnya.
Ia menuturkan, teman-teman sekelasnya pun tidaak ada yang terdampak pemblokiran akun. Menurutnya, teman sebayanya menggunakan cara serupa yakni mengubah usia demi bisa mendapat akun di sejumlah platform.
“Pasti kan semua kayak begitu, soalnya kan di sistem waktu mau buat akun pasti butuh umur yang lebih dari 16 kan, jadinya pasti rata-rata begitu,” pungkasnya.
Hal serupa juga dialami I Nyoman Dewi Isa (15). Siswi salah satu sekolah di Mataram itu mengaku, masih bisa mengakses akun medsosnya, meski kebijakan pemblokiran telah diterapkan sejak Sabtu (28/3) lalu.
Tak jauh berbeda dengan Komang, Isa juga menggunakan usia berbeda saat membuat akun medsosnya. Saat ini, Isa masih bisa mengakses akun YouTube dan tak terdampak kebijakan penonaktifan.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menonaktifkan akun media sosial (Medsos) anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu (28/3). Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak dari risiko digital seperti perundungan siber, adiksi, hingga bahaya groming seksual.
Kebijakan ini juga didasari pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Pada tahap awal, penonaktifan akan menyasar sejumlah platform media digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Mataram, Burhanuddin, menyambut baik kebijakan tersebut. Namun menurutnya, kebijakan ini masih menemui banyak celah yang bisa diakali anak. Seperti manipulasi data dan usia demi memperoleh akun.
Karena itu, ia menyarankan agar kebijakan tidak sebatas menonaktifkan akun, tetapi juga menjaring konten-konten negatif yang berpotensi merusak karakter siswa.
“Jadi kalau dalam konteks ini, lebih bagus dia menyortir kontennya itu, bukan menutup akunnya,” tuturnya.
Menurut Burhanuddin, jika kebijakan hanya membatasi akses dengan menonaktifkan akun, tujuan menghindari anak dari konten negatif masih belum bisa optimal.
“Kalau menutup akun ini kayak kasus (pemalsuan akun), jadi anak-anak rata-rata untuk membuat akun itu memalsukan usianya kan. Karena begitu mudah kan tinggal nyantumkan kelahiran tahun sekian. Kecuali mungkin dia di sana itu mendaftar pakai NIK,” jelasnya.
Ia berharap, pemerintah bisa lebih optimal dalam menerapkan kebijakan tersebut. Salah satunya dengan menerapkan filter pendeteksi keberadaan konten yang bisa memfilterisasi konten negatif.
“Mungkin mereka punya filter atau aplikasi. Begitu ada konten-konten yang anggaplah misalnya yang mengandung bullying, kemudian yang mengandung pornografi, yang mengandung kekerasan, itu bisa secara simultan terdeteksi dan langsung terfilter,” pungkasnya. (sib)

