Rabu, April 1, 2026

BerandaNTBLOMBOK BARATMesin Pengolahan Sampah Masaro Diaudit BPK

Mesin Pengolahan Sampah Masaro Diaudit BPK

 

Giri Menang (Suara NTB) – Pengadaan mesin pengolahan Masaro di Lombok Barat (Lobar) diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mesin Masaro ini diadakan tahun lalu melalui sistem E-Katalog dan e-purchasing yang merupakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di Indonesia. Anggaran pengadaan mesin ini mencapai Rp20 milliar dari anggaran belanja tak terduga atau BTT.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lobar, M. Busyairi yang dikonfirmasi media mengatakan proses pengadaan dilakukan sesuai ketentuan. “Saya kira dari semua proses (pengadaan) sudah berjalan sesuai aturan. Kan itu (mesin Masaro) sedang diaudit BPK, nanti kan hasilnya keluar itu. Kalau memang ada masalah,” ungkapnya.


Pihaknya tidak bisa menilai kalau ada yang keliru dalam prosesnya, sebab nanti ada institusi resmi yang berwenang melakukan audit. Termasuk terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), telah dibahas oleh DLH sesuai kewenangan saat itu, karena sesuai SE di bawah 16 Oktober 2025, barulah UKL UPL itu dibahas di tingkat provinsi.


Terkait anggaran pengadaan dari BTT yang digeser, ia mengaku tidak persis tahu. Sebab yang lebih tahu soal pergeseran anggaran adalah di BKAD. Yang jelas, kalau menurutnya kondisi darurat sampah bisa dibiayai dari anggaran BTT. “Dan memang kondisi darurat sampah, ada SK Gubernur dan SK Bupati juga,” ujarnya.


Ia menambahkan, dalam proses pengadaan mesin ini dilakukan lebih dulu di PDU Lingsar, dengan masa kontrak 150 hari sampai bulan Desember. Barulah mesin Masaro di TPST Senteluk, di anggaran perubahan atau APBD perubahan dengan kontrak kerja lebih singkat. Namun, itu bisa dipenuhi secara singkat sebab kuantitas barang lengkap, sehingga estimasi waktu bisa terpasang semua, sampai kontrak berakhir.


Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) NTB melalui Kabid Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi NTB, Radyus Ramli Hindarman mengaku tak pernah mengeluarkan izin operasional mesin Masaro tersebut. Sepanjang sepengetahuannya belum ada menerima permohonan untuk persetujuan teknis (pertek).


“Kalau kami kan persetujuan teknis (pertek) untuk emisi, kalau dia termal. Sedang izin lingkungan ada bidang tata lingkungan. Tapi sejauh ini belum ada,” sebut mantan Kepala TPA Kebon Kongok itu, Kamis (12/3) lalu. Pihaknya tidak tahu apakah izin belum diajukan karena mesin tersebut masih tahap percobaan. Yang jelas permohonan maupun pembahasan perihal izin Masaro belum pernah dilakukan di DLHK NTB.


Namun hanya bersifat informasi dari Bupati dan DLH tentang ikhtiar penanganan sampah melalui Masaro ini. Meski demikian, izin belum ada diurus ke DLHK NTB dan ia memastikan arsip dokumen pengurusan izinnya belum ada tercatat di Dinas. (her)

 

IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN


Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO