Tanjung (Suara NTB) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) berkomitmen untuk menghadirkan paling sedikit 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) dari luas wilayah KLU. Persentase tersebut terdiri dari 20 persen ruang publik dan 10 persen ruang privat.
Hal tersebut dikemukakan Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., menjawab pertanyaan fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna, Rabu (1/4). “Menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan ruang terbuka hijau, paling sedikit 30 persen dari luas wilayah,” ungkap Kusmalahadi.
Ia menegaskan, komitmen tersebut tidak hanya mentaati mandat Undang-undang, tetapi bentuk keberpihakan pemerintah daerah untuk melindungi kawasan terbuka untuk umum.
Dalam penyusunan Raperda RTRW terbaru, Pemda kata Kusmalahadi, melakukan integrasi RTRW dengan Peta Rawan Bencana. Langkah ini nantinya sebagai dasar larangan pembangunan, baik perorangan maupun usaha swasta, di titik-titik yang berisiko tinggi terhadap potensi bencana.
Selain itu, penyediaan Ruang Terbuka Hijau oleh Pemda Lombok Utara, telah dicantumkan pada sejumlah arah kebijakan. Antara lain; Strategi perwujudan lebijakan penataan ruang kawasan lingdung dan budi daya; Ketentuan umum zonasi perlindungan setempat, mencakup sempadan pantai dan sungai; Ketentuan umum zonasi kawasan pertanian; Kawasan permukiman dengan memberikan aturan penyediaan koefisien dasar hijau (KDH) minimal untuk proporsi RTH Provat dan kewajiban 0enyediaan sarana prasarana berupa RTH (taman, lapangan, atau pemakaman) untuk proporsi publik.
Wabup Lombok Utara meyakinkan legislatif, bahwa RTRW terbaru telah diselaraskan baik secara regulasi maupun strategi. “Sedangkan substansi Ranperda RTRW Kabupaten Lombok Utara juga telah selaras berdasarkan Berita Acara Forum Penataan Ruang Provinsi NTB No. 03/BA-FPR.NTB/2025 tanggal 15 Januari 2025, maupun Peraturan Perundang-undangan lain yang menjadi acuan,” paparnya.
Ia menambahkan, RTRW Kabupaten telah memuat pengaturan khusus terkait kawasan-kawasan yang masuk dalam Zona Rawan Bencana, khususnya bencana tinggi dan sangat tinggi. Dalam aturan khusus, Pemda memberi arahan bahwa pada Kawasan Rawan Bencana, pemanfaatan apa yang dapat dikembangkan, mitigasi yang perlu dilakukan, termasuk bentuk adaptasi bangunan yang dapat dilakukan.
“Kemudian, terhadap pemukiman warga yang terkena zonasi, dalam Raperda RTRW telah diusulkan beberapa kawasan strategis kabupaten (KSK) dengan fungsi sosial budaya. Diantaranya, beberapa kawasan Desa Adat yang ada di beberapa kecamatan untuk mendorong potensi pertumbuhan sosial, ekonomi dan budaya,” tandasnya. (ari)

