Mataram (Suara NTB) – Belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mencapai batas maksimum. Berdasarkan UU Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (HKPD) yang diimplementasikan pada 2024-2027, belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.
Saat ini, belanja pegawai di NTB tembus 33 persen. Pemprov NTB perlu mengurangi sedikitnya tiga persen agar terbebas dari sanksi pusat pada awal tahun 2027 nanti.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Dr. H. Nursalim, S.Sos., M.M., mengatakan untuk memastikan persentase belanja pegawai mengalami pengurangan, pihaknya tidak akan melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Melainkan pemerintah memilih memaksimalkan pendapatan.
“Tetapi kalau kita bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga membentuk persentase APBD itu, maka bisa berkurang dia,” ujarnya.
Tingginya persentase belanja pegawai di NTB, lanjutnya bukan karena adanya tambahan alokasi belanja. Namun karena adanya pengurangan transfer ke daerah hingga Rp1,2 triliun. Di tahun 2025, saat tidak terjadi pengurangan, persentase belanja pegawai hanya 18 persen.
“Tidak ada naik belanja pegawai sebenarnya. Kalau nanti pemerintah pusat memotong-motong (anggaran, red) besar lagi belanja pegawai kita,” katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti mengatakan salah satu langkah yang dilakukan NTB yaitu dengan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Paling kita mainnya di pengurangan TPP,” ujarnya.
Nelly mengakui total belanja pegawai Pemprov NTB dalam APBD tahun 2026 masih di atas batas maksimal 30 persen. Mencapai sekitar 33,3 persen dari total APBD. Walau demikian, ia optimis pada tahun 2027 nanti, belanja pegawai Pemprov NTB bisa ditekan menjadi 30 persen. Menyesuaikan aturan yang berlaku tersebut.
“InsyaAllah kita akan mengejar 30 persen itu batas maksimal. Karena kalau tidak akan kena sanksi. Itu wajib dan harus,” katanya.
Sumber PAD dan Kantong PAD Baru
Komponen pendapatan daerah dari pajak meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor BNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, pajak rokok, pajak alat berat dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.
NTB juga mendapatkan pendapatan dari retribusi di sejumlah sektor, seperti retribusi sektor pariwisata, retribusi pelabuhan, retribusi perikanan dan kelautan, dan sebagainya.
Tidak hanya itu, dalam waktu dekat NTB juga mendapatkan kantong PAD baru, yaitu retribusi dari Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang saat ini tengah digodok revisi Perda retribusinya. (era)

