Rabu, April 1, 2026

BerandaNTBLOMBOK BARATWFH bagi ASN: Lotim Segera Terapkan, Lobar Jamin Tak Ganggu Pelayanan

WFH bagi ASN: Lotim Segera Terapkan, Lobar Jamin Tak Ganggu Pelayanan

Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) segera mengimplementasikan kebijakan bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menyusul telah diterimanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, tertanggal 31 Maret 2026, oleh pemerintah daerah.

Bupati Lotim, H. Haerul Warisin menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan dari pemerintah pusat yang selama ini dinantikan oleh pihaknya. “Segera kita akan implementasikan. Ini memang yang kita tunggu-tunggu karena kita tidak mungkin akan bisa merasakan buka tanpa ada petunjuk dari Pusat,” ujar Bupati Haerul.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penerapan WFH tidak akan serta merta diberlakukan secara menyeluruh. Pihaknya akan melakukan penyesuaian berdasarkan pada jenis dinas dan sifat pelayanan yang diberikan. Bupati menyebut akan ada klasifikasi unit kerja yang wajib masuk kantor dan yang dapat bekerja dari rumah.

“Tapi nanti kita sesuaikan, kita akan melihat dinas mana yang lebih besar harus bekerja di rumah dan mana yang mungkin tidak. Contohnya, peran masyarakat yang sangat-sangat penting, termasuk bagaimana di rumah sakit. Nanti kita akan koordinasi dengan direkturnya, semua direktur rumah sakit. Pokoknya yang sifatnya pelayanan umum itu kita akan atur dengan catatan tetap koordinasi dulu,” jelasnya.

Menyoal tujuan efisiensi dari kebijakan WFH, Bupati Lotim mengaku belum dapat memastikan besaran angka efisiensi yang akan diperoleh. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan kajian mendalam terkait jumlah ASN yang akan dialokasikan untuk bekerja di rumah maupun di kantor.

“Kita harus kaji dulu dari sisi kedinasan mereka, baru kita akan mengetahui jumlahnya. Dari jumlah sekian ini, berapa yang harus masuk kantor, berapa yang harus bekerja di rumah,” terangnya.
Lebih lanjut, Bupati Haerul mengungkapkan bahwa sistem WFH yang akan diterapkan kemungkinan tidak bersifat tetap, melainkan bergulir atau bergantian. Model ini memungkinkan ASN untuk membagi waktu bekerja di rumah dan di kantor secara berkala.

“Ini kan tidak selamanya bekerja di rumah. Dia mungkin tiga hari di rumah, tiga hari di kantor; tiga hari di rumah, tiga hari di kantor, jadi bergulir. Ini termasuk yang PPPK paruh waktu dan non-database atau seperti apa juga. Nanti saya akan jawab setelah saya kaji semuanya,” pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lotim, Yulian Ugi Lusianto menambahkan berdasarkan Surat Edaran Mendagri, ditetapkan ada delapan butir transformasi budaya kerja nasional. Pertama, masyarakat diminta tetap tenang karena stok BBM aman dan stabilitas fiskal terjaga.

Kedua, kebijakan mengenai budaya kerja sektor pemerintah. WFH diberlakukan satu kali dalam sepekan. Yakni hari Jumat. Pemerintah daerah dimintamembatasi penggunaan kendaraan dinas. Penggunaan maksimal 50 persen. Kecuali kendaraan dinas listrik.

Kebijakan WFH ini mulai berlaku tanggal 1 April 2026 dan akan dilakukan evaluasi secara komprehensif selama dua bulan. Secara nasional, dengan WFH ini bisa dilakukan penghematan sebesar Rp6,2 triliun dari APBN. Sedangkan penghematan belanja BBM Masyarakat dihitung bisa tembus Rp59 triliun.

Bupati Lotim, H. Haerul Warisin mengaku khusus untuk Lotim pihaknya perlu menghitung dan mengaji potensi penghematan nantinya pasca kebijakan WFH diberlakukan.

Lobar Jamin Tidak Ganggu Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) menindaklanjuti penerapan WFH. Pemkab telah menyiapkan draf Peraturan Bupati (Perbup) untuk menindaklanjuti instruksi SE Mendagri kepada seluruh Pemda untuk menerapkan WFH setiap hari Jumat.

“Intinya kami masih menunggu arahan pimpinan (Bupati, red),” terang Asisten I Setda Lobar, H Saeful Ahkam yang dikonfirmasi, Rabu (1/4).

Menurutnya, Pemda Lobar pada prinsipnya mengikuti arahan pusat. Namun skema WFH itu tidak akan mengorbankan pelayanan publik. Baik pelayanan kesehatan pada rumah sakit dan puskesmas, maupun pelayanan publik lainya sepertu Dukcapil, perizinan, dan masalah kedaruratan. “Untuk skema WFH sudah ada Perbupnya,” bebernya.

Meski menerapkan WFH, Ahkam menyakini tidak akan berpengaruh pada ritmen kerja Pemda Lobar di bawah kepemimpinan Bupati LAZ yang cepat. Sebab efektivitas tetap dituntut oleh Pemda Lobar kepada seluruh ASN Lobar.

Seperti penjelasan SE Mendagri, pada perbup WFH Lobar itu, menerangkan beberapa penjelasan penting. Di antaranya poin-poin penting mengenai kebijakan fleksibilitas tugas kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lobar memberikan dasar hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lobar untuk melaksanakan tugas secara lebih dinamis.

Seperti pemberian izin fleksibilitas, di mana Pegawai ASN kini diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Tidak terbatas pada kantor namun bisa bekerja di mana saja.

Pengaturan jam kerja yang lebih adaptif. Selain itu Bupati berwenang menetapkan pekerjaan yang bisa dilakukan secara fleksibel. Termasuk siapa saja pegawai ASN yang berhak menerapkannya. Detail lebih lanjut mengenai kriteria jenis pekerjaan dan prosedur teknisnya akan diatur secara resmi melalui Keputusan Bupati. Hal ini sejalan dengan SE Mendagri tersebut.

“Selama tidak mengorbankan pelayanan publik dan kedaruratan lainnya, kami menerima dengan arahan pimpinan lebih lanjut. Toh yang WFH di luar pelayanan publik itu cuma staf karena kadis dan administrator lainnya tetap masuk,” pungkasnya. (rus/her)

IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN


Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO