Rabu, April 1, 2026

BerandaHEADLINEWFH di NTB, Sekda dan Kepala OPD Tetap Lima Hari Kerja

WFH di NTB, Sekda dan Kepala OPD Tetap Lima Hari Kerja

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkup Pemprov NTB. Hal ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, dengan tujuan meningkatkan efisiensi energi, mengurangi polusi, dan memperkuat transformasi digital.

WFH ini resmi diterapkan pekan ini, namun NTB masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Gubernur NTB menindaklanjuti SE Kemendagri tersebut. Serta petunjuk teknis dari Kepala OPD mengenai pelaksanaan WFH.

Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi mengatakan kebijakan WFH tidak menyentuh seluruh ASN di NTB. Untuk eselon I yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) dan eselon II yakni Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bekerja di kantor. ASN di bidang pelayanan seperti dokter dan perawat juga tidak boleh menerapkan WFH.

“Jadi kalau secara ringkas dari WFH ini kan ada beberapa ketentuan yang tidak boleh melakukan WFH. Jadi Sekda, Kepala Dinas tetap bekerja di kantor,” ujarnya di Ruang Kerja Asisten I Setda NTB, Rabu, 1 April 2026.

Sementara, untuk eselon III dan fungsional bisa menerapkan WFH. Namun, dengan persetujuan OPD. Bagi ASN yang akan menerapkan WFH, harus melaporkan ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selaku pemantau pelaksana. “Itu harus dilaporkan kepada Mendagri setiap tanggal 4 bulan berikutnya,” lanjutnya.

Sebelum WFH diterapkan, Ahmadi mengatakan perlu adanya petunjuk teknis yang lengkap dari masing-masing OPD. Mulai dari siapa saja yang akan WFH, apa yang akan dikerjakan, dan apa target kinerjanya. Selain itu, ASN yang bekerja dari rumah juga harus siap kapan saja dipanggil ke kantor.

“Bukan berarti harga mati dia kerja di rumah. Terus kemudian kita butuh dia tidak mau datang, tidak,” katanya.

Selain melaporkan siapa saja yang akan menerapkan WFH, daerah juga harus melaporkan berapa persen penghematan sumber daya energi seperti penghematan BBH, energi listrik, dan air dari penerapan WFH tersebut. Termasuk juga bahan pembersih seperti pel dan sebagainya wajib dilaporkan ke Kemendagri.

Tidak hanya itu, OPD juga diminta melakukan simulasi perbandingan biaya, misalnya antara pola kerja 4 hari di kantor dibandingkan 5 hari, guna menghitung potensi penghematan.
Di sisi lain, muncul pula wacana alternatif transportasi bagi pegawai, seperti penggunaan sepeda untuk jarak dekat. Meski demikian, efektivitasnya masih perlu dikaji, terutama terkait jarak tempuh ideal dan kondisi infrastruktur.

“Ya artinya hitung-hitung dulu lah efektivitasnya. Sepeda itu paling tidak maksimal jarak dari rumah ke tempat tugas itu 5 kilometer,” ucapnya.

Adapun dengan Peralihan kendaraan dinas dari mobil konvensional ke mobil listrik, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB itu mengaku distribusi kendaraan listrik belum menyasar seluruh ASN di NTB. Pun mobil listrik belum bisa menyentuh seluruh medan di daerah karena keterbatasan SPKLU. “Kadang-kadang off road atau yang ekstrem tentu tidak bisa. Terus SPKLU-nya juga,” pungkasnya. (era)

IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN


Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO