Kamis, April 2, 2026

BerandaHEADLINE15 Dapur SPPG di Mataram Ditutup Sementara

15 Dapur SPPG di Mataram Ditutup Sementara

 

Mataram (suarantb.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan atau menghentikan sementara operasional 302 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di NTB akibat sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak sesuai standar. Dari jumlah tersebut, 15 SPPG berada di Kota Mataram.

Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan Kota Mataram menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penangguhan sementara tersebut. Langkah ini dinilai sebagai tindakan tegas dan tepat,guna menjaga kualitas layanan serta melindungi kesehatan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pihaknya tidak terlibat langsung dalam proses penangguhan operasional dapur MBG. Hal ini karena seluruh kewenangan berada di bawah BGN. “Semua kewenangan berada di BGN,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan pada, Kamis (2/4/26).

Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan hanya berperan dalam penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi setiap dapur yang dibangun dan beroperasi di Kota Mataram.

“Dalam proses penangguhan ini memang tidak ada keterlibatan kami karena jalur koordinasi resminya langsung di bawah BGN. Namun kami melihat, selain dampak terhadap distribusi makanan, aspek keamanan juga harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Menurut Emirald, langkah yang diambil BGN telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak dan keberlanjutan program. Oleh karena itu, pihaknya memilih mendukung keputusan tersebut demi menjamin keamanan, dibanding sekadar memastikan distribusi makanan tetap berjalan.

Ia juga meyakini bahwa dalam penangguhan sementara operasional dapur, BGN telah memikirkan dampak serta langkah lanjutan ke depan.

Terkait penangguhan belasan SPPG di Kota Mataram, Dinas Kesehatan mengaku tidak menerima surat resmi. Namun, berdasarkan data yang ada, seluruh SPPG yang ditangguhkan mengalami permasalahan pada sistem IPAL.

Emirald menegaskan, sejak awal Dinas Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa keberadaan maupun kelayakan IPAL. Kewenangan tersebut berada pada Dinas Lingkungan Hidup, termasuk dalam hal persetujuan teknisnya.

“Untuk IPAL, kewenangannya ada di Dinas Lingkungan Hidup, termasuk persetujuan teknisnya. Jadi bukan di kami,” jelasnya.

Meski demikian, Dinas Kesehatan tetap akan mengawal proses perbaikan secara pasif. Pihaknya siap memfasilitasi apabila ada permintaan dari pengelola dapur MBG yang terdampak penangguhan, khususnya dalam pemenuhan persyaratan kesehatan agar dapat kembali beroperasi.

Sementara itu, penangguhan operasional SPPG berdampak langsung pada terhentinya distribusi MBG bagi para penerima manfaat, seperti siswa sekolah dan kelompok rentan, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.

Sejumlah SPPG terdampak juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada penerima manfaat bahwa distribusi MBG untuk sementara dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan, sambil menunggu proses perbaikan infrastruktur dapur dan sistem IPAL selesai dilakukan.

Berdasarkan data sebelumnya, jumlah dapur MBG di Kota Mataram mencapai sekitar 52 SPPG. Namun, dari jumlah tersebut, lebih dari 30 dapur telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). “Saya kurang tahu pasti, tetapi yang jelas jumlahnya di atas 30,” pungkas Emirald. (pan)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN



VIDEO