Taliwang (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, untuk pelaksanaan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Bupati Sumbawa Barat (KSB), H. Amar Nurmansyah mengatakan penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Bupati menyampaikan, penerapan sistem kerja fleksibel bagi aparatur ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam upaya efisiensi. “Dan kebijakan ini berlaku di seluruh tingkat pemerintahan,” tegasnya.
Saat ini kata Bupati, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menindaklanjuti kebijakan terkait pola kerja aparatur, baik bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) maupun bekerja dari rumah atau domisili (Work From Home/WFH) tersebut. Dan terlepas dari berbagai latar belakang kebijakan tersebut, Bupati menekankan terdapat nilai penting yang harus diambil dan diapresiasi bersama, yaitu efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Yang paling utama bukan hanya pada tempat bekerjanya, tetapi bagaimana kita mampu menghadirkan efisiensi dalam bekerja, baik dari sisi waktu, biaya, maupun produktivitas,” tandasnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa implementasi kebijakan WFH di daerah masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut, khususnya petunjuk khusus dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat akan berhati-hati dalam menerapkannya. Sebelum diterapkan Pemkab KSB, tentunya akan melakukan telaah mendalam terhadap kebijakan tersebut sebelum nantinya dituangkan dalam bentuk surat edaran yang mengatur setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Nanti akan dilihat dulu mana saja (OPD) yang dapat menerapkan sistem kerja WFH ini,” paparnya.
Bupati juga menekankan pentingnya efisiensi dalam berbagai aspek lainnya, termasuk perjalanan dinas yang kini telah diperketat. Dan sebagaimana arahan pusat, langkah efisiensi juga akan dilakukan melalui pengurangan penggunaan kendaraan dinas hingga mencapai 50 persen.
Bupati turut mengajak seluruh jajaran untuk menumbuhkan budaya kerja yang lebih sederhana dan efisien. Ia mencontohkan praktik baik yang telah diterapkan di beberapa daerah, seperti kebiasaan bersepeda ke kantor serta penggunaan kendaraan pribadi secara bijak dengan meninggalkan mobil dinas di kantor.
Terakhir Bupati berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab KSB,agar dapat memahami esensi dari setiap kebijakan yang ada dan menerapkannya dalam upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perubahan.(bug)

