Taliwang (Suara NTB) – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H. Amar Nurmansyah menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keuangan daerah melalui pengelolaan fiskal yang terencana dan berkelanjutan. Di mana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA dijadikan salah satu instrumen untuk menjaga strabilitas keuangan tersebut.
Bupati Amar menjelaskan, bahwa SiLPA bukan sekadar sisa anggaran, melainkan hasil dari pengelolaan keuangan yang cermat, efisiensi belanja, serta optimalisasi pendapatan daerah.
“Pengendalian fiskal daerah tidak bisa dilakukan hanya dalam satu tahun anggaran. Ini harus direncanakan jauh sebelumnya untuk memastikan keberlanjutan pembangunan,” katanya pekan kemarin.
Ia mengakui, sejauh ini struktur APBD KSB masih didominasi oleh dana transfer pusat, dengan komposisi sekitar 80 persen, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) berada di kisaran 15–20 persen.
“Dalam posisi itu, pemerintah daerah dituntut untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan, terutama dalam menghadapi fluktuasi pendapatan dari sektor strategis seperti pertambangan,” ujarnya.
Menyadari hal itu, Bupati mengatakan, sejak tahun 2021 Pemkab KSB telah mulai menata manajemen fiskal secara sistematis. Hal ini tercermin dari tren peningkatan SiLPA yang terus terkendali, dari sekitar Rp200 miliar pada 2021 meningkat menjadi Rp400 miliar pada 2022, Rp600 miliar pada 2023, hingga mencapai Rp966,6 miliar pada 2025 dari total SiLPA sekitar Rp1,1 triliun.
Menurut Bupati, langkah kehati-hatian ini terbukti memberikan dampak nyata pada tahun 2026. Di tengah adanya kebijakan efisiensi dan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, APBD KSB tetap mampu bergerak stabil. “Ini adalah hasil dari perencanaan yang disiplin. Kita tidak ingin belanja besar di satu tahun, tetapi kemudian kesulitan di tahun berikutnya,” tegasnya.
Meski menjaga SiLPA tetap stabil, pemerintah kata Bupati tidak lalai daam menjaga proporsi belanjanya. Setiap tahun lanjut dia, belanja pegawai tetap efisien. Dengan total APBD tahun 2026 sebesar Rp2,2 triliun, belanja pegawai masih dapat dijaga di bawah 30 persen—terendah di Provinsi NTB—dibandingkan beberapa daerah lain yang telah mencapai lebih dari 50 persen.
Lanjut Bupati menjelaskan, keberadaan SiLPA turut membantu menjaga keseimbangan tersebut, terutama setelah adanya penambahan belanja akibat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tanpa dukungan SiLPA, komposisi belanja pegawai berpotensi meningkat signifikan.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa penggunaan SiLPA tidak dilakukan secara sembarangan. Pemanfaatannya tetap harus melalui mekanisme resmi, yakni melalui APBD Perubahan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “SiLPA bukan untuk dihabiskan, tetapi untuk dikelola secara bijak demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (bug)

