Mataram (Suara NTB) – Kolaborasi antara otoritas kehutanan dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor usaha semakin penting untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan, di tengah ancaman perubahan iklim.
Di Kabupaten Bima dan Dompu, Nusa Tenggara Barat, keterlibatan dunia usaha, seperti PT Sumbawa Timur Mining (STM), turut mendukung upaya menjaga keberlanjutan kawasan hutan melalui koordinasi dan pemantauan bersama.
Kepala Balai KPH Wilayah VII Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB,Muzakir, S.Hut, M.M mengatakan, tantangan perlindungan hutan semakin kompleks, mulai dari perambahan ilegal, penebangan liar, hingga potensi kebakaran saat musim kemarau.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi menjadi penting agar pengawasan lebih efektif dan respons terhadap potensi gangguan hutan bisa lebih cepat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, badan usaha yang memiliki wilayah kerja di Bima dan Dompu, khususnya yg operasionalnya bersinggungan dengan kawasan hutan, punya tanggung jawab mematuhi regulasi. Mereka juga wajib mendukung pengawasan.
Menurut Muzakir, STM menunjukkan praktik yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
“Selain memenuhi ketentuan perizinan, perusahaan juga aktif berkoordinasi dalam pemantauan kawasan hutan di wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH),” jelasnya.
Pengawasan hutan difokuskan pada pencegahan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem. Perambahan dan penebangan liar tidak hanya mengurangi tutupan hutan, tetapi juga meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran, terutama dalam kondisi kering akibat fenomena iklim ekstrem.
Sisa vegetasi seperti ranting dan semak dari aktivitas ilegal dapat menjadi bahan bakar yang mempercepat penyebaran api. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas ekonomi.
Dalam jangka panjang, kerusakan hutan berpotensi memengaruhi ketersediaan air dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi. Karena itu, penguatan pengawasan menjadi bagian penting dalam melindungi kepentingan publik.
BKPH Wilayah VII juga meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Kerja sama dengan STM, lanjut Muzakir, telah berlangsung berkelanjutan melalui koordinasi rutin dan nota kesepahaman yang diperbarui secara berkala.
Ia menilai, praktik kolaborasi tersebut dapat menjadi rujukan bagi pelaku usaha lain untuk turut berperan aktif dalam perlindungan hutan.
“Menjaga hutan adalah tanggung jawab bersama. Tanpa kolaborasi, upaya perlindungan tidak akan maksimal,” katanya.(r)

