Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Bima menyiapkan langkah lanjutan menyusul kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan diberlakukan penuh pada 2027. Berbagai upaya dilakukan untuk mencari solusi agar tidak berdampak terhadap pemberhentian (PHK,red) pegawai.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Bima, Suryadin mengatakan pemerintah daerah masih menunggu aturan turunan yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat.
“Nantikan akan ada Peraturan Bupati yang menindaklanjuti itu, dan Pemkab siap menindaklanjuti kalau itu memang menjadi kebijakan dari pemerintah pusat,” ujarnya, Kamis (2/4).
Kebijakan pembatasan belanja pegawai merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengatur batas maksimum belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD di luar tunjangan guru.
Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak pada pengelolaan tenaga PPPK di daerah, termasuk kemungkinan perubahan skema kerja atau penyesuaian jumlah pegawai sesuai kemampuan fiskal daerah.
“Terkait dengan adanya kemungkinan dirumahkannya para PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, nantinya ada formula. Setiap daerah kan beda. Mungkin ada formula lain, mungkin ada yang di-outsourcing atau apa. Sampai saat ini memang belum ada dari Bupati, misalnya ada nonaktif, putus kontrak atau dirumahkan. Nantikan ada formula,” jelasnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari Bupati Bima terkait penghentian kontrak maupun merumahkan tenaga PPPK. Pemerintah daerah masih melakukan kajian dan menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
Karena itu, para tenaga PPPK diminta tidak panik dan tetap menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu kejelasan kebijakan. “Sehingga diimbau kepada para tenaga PPPK untuk tidak panik dan bekerja seperti biasa,” katanya.
Suryadin juga menjelaskan perbedaan mekanisme evaluasi antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. PPPK Penuh Waktu dievaluasi dalam jangka waktu lima tahun, sedangkan PPPK Paruh Waktu dievaluasi setiap tahun berdasarkan kinerja.
“Kan tenaga PPPK ini ada dua ya, yang PPPK reguler itu dievaluasi setiap lima tahun, sedangkan yang PPPK paruh waktu ini setiap satu tahun kinerjanya, apakah kehadirannya, apakah kedisiplinannya. Itu yang akan menjadi ruang nantinya bagi Pemkab Bima,” pungkasnya.
Ia menambahkan, evaluasi tahunan terhadap PPPK Paruh Waktu akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan keberlanjutan kontrak tenaga PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima, seiring penyesuaian kebijakan fiskal daerah menuju batas belanja pegawai 30 persen pada 2027. (hir)

