Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kabupaten Sumbawa masuk kategori zona hitam penanganan sampah dengan poin 28,50. Predikat ini menjadi atensi khusus untuk segera ditangani.
“Nilai hitam itu muncul karena banyak kita temukan TPS liar di berbagai wilayah. Sehingga kami minta kepada para camat untuk memberikan atensi khusus terkait persoalan ini,” kata Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori.
Ansori melanjutkan, sebagian besar TPS liar diketahui berada di area jalan dan fasilitas umum, bantaran sungai, hingga lahan-lahan kosong. Kondisi ini tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat serta penilaian kebersihan daerah.
“Persoalan sampah menjadi salah satu faktor belum maksimalnya hasil penilaian Adipura beberapa waktu lalu. Sehingga kita hanya mampu meraih nilai 28,50 dan masuk dalam kategori zona hitam,” ujarnya.
Menurut Wabup, luas sebaran TPS liar, keterbatasan armada pengangkut, serta minimnya sumber daya manusia di sektor persampahan menjadi tantangan tersendiri. Selain itu, perilaku masyarakat serta belum optimalnya peran kecamatan dan desa juga turut mempengaruhi kondisi tersebut.
“Penanganan harus dilakukan sesegera mungkin. Kita harus fokus pada hasil nyata di lapangan, bukan hanya dibersihkan, tetapi juga dipastikan agar sampah tidak muncul kembali,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya peran aktif para camat dan kepala desa, dalam menangani persoalan sampah di wilayah masing-masing. Seluruh sumber daya yang ada dapat dikerahkan secara maksimal termasuk mendorong peningkatan keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Ini bukan hanya untuk kepentingan penilaian Adipura, tetapi untuk kebersihan lingkungan kita dalam jangka panjang,” tukasnya. (ils)

