Mataram (Suara NTB) – Puing-puing bekas gedung kantor DPRD Provinsi NTB di jalan Udayana, Mataram yang ludes terbakar sudah mulai dibersihkan oleh perusahaan pemenang lelang. Ditargetkan proses pembersihan akan berjalan selama 30 hari ke depan.
“Sudah mulai dibersihkan oleh perusahaan pemenang lelang. Bekas bangunan ini akan diratakan dan dibersihkan dulu. Kita berharap mudah-mudahan proses pembersihan berjalan sesuai rencana waktu yang ditentukan,” ujar Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Hendra Saputra.
Setelah proses pembersihan rampung, baru kemudian akan dilanjutkan proses konstruksi pembangunan gedung baru untuk kantor para anggota wakil rakyat di udayana tersebut mulai pertengahan tahun ini, dan direncanakan rampung pada tahun 2027.
Informasi tersebut juga dibenarkan oleh anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi yang mengawal langsung anggaran pembangunan gedung kantor DPRD NTB tersebut dari APBN.
Disampaikan Mori Hanafi, proses pembangunan kembali kantor DPRD NTB akan mulai dikerjakan pada akhir tahun 2026 dengan skema multi-year. Menurutnya, saat ini proyek masih berada pada tahap perencanaan teknis yang ditargetkan rampung pada Juli hingga Agustus 2026.
“Perencanaan ditargetkan selesai sekitar Juli atau paling lambat Agustus. Setelah itu baru kita ketahui angka pasti kebutuhan anggarannya,” ujar Mori.
Anggota DPR RI dari Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa itu mengungkapkan, berdasarkan kesepakatan antara pimpinan DPRD NTB, Komisi IV DPRD serta Komisi V DPR RI dalam pertemuan di Jakarta baru-baru ini, proses tender fisik akan tetap dimulai tahun ini.
Proyek pembangunan ini akan menggunakan skema tahun jamak (multi-year) yang diperkirakan berlangsung hingga 2027. “Targetnya tender fisik bisa berjalan September atau Oktober, sehingga pembangunan sudah bisa dimulai sekitar Desember 2026, dengan targetkan paling cepat selesai di akhir tahun 2027,” paparnya.
Namun demikian Mori juga mengingatkan kepada pemerintah Provinsi agar turut mengalokasikan anggaran pendukung. Pasalnya APBN hanya membiayai pada pembangunan gedung saja. Sementara untuk kebutuhan operasional gudung pemerintah daerah harus berkontribusi. Diperkirakan besarannya sekitar Rp5-10 miliar.
“Anggaran bangun gedungnya dari pusat, tapi untuk kebutuhan spesifik seperti furniture atau sistem pendukung oprasional kantor tidak semuanya ditanggung APBN, sehingga APBD harus masuk disitu,” pungkasnya. (ndi)

