Mataram (Suara NTB) – Seorang warga bernama Baiq Restu Tunggal Kencana melaporkan balik Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Alman Putra.
Sebelumnya, Alman melaporkan Restu dan saudaranya, Jamiatul Munawarah, ke Polres Lombok Tengah atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut terkait unggahan roti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga berisi ulat dari dapur milik Alman.
“Laporan baru masuk (dari Restu). Masih menunggu disposisi dari pimpinan,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, Minggu (5/4/2026).
Ia menyebutkan, laporan tersebut masuk ke pihaknya setelah aparat kepolisian menghentikan pengusutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilaporkan Alman.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Restu, Rodi Fatoni menyebutkan, kliennya menuntut tiga poin dalam laporannya. “Saat ini kami sudah melapor balik terkait Pasal 317 KUHP tentang laporan palsu, Pasal 335 ayat (1) KUHP, serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Itu menjadi poin-poin laporan kami,” bebernya.
Fatoni menjelaskan, laporan tersebut diajukan karena kliennya merasa dirugikan secara materil maupun moril akibat laporan sebelumnya.
Tak hanya itu, laporan kepala SPPG tersebut juga berdampak pada psikologis kliennya dan keluarganya.
Menurutnya, laporan yang diajukan Alman sebelumnya juga tidak memiliki dasar pidana, karena unggahan di media sosial tersebut merupakan bentuk penyampaian fakta.
“Laporan sebelumnya tidak mendasar dan tidak memiliki unsur pidana, karena yang diposting adalah fakta yang terjadi. Media sosial juga menjadi ruang kontrol masyarakat terhadap hal-hal yang tidak layak,” tandasnya.
Sebagai informasi, Restu dan Munawarah merupakan ibu rumah tangga asal Desa Ketara, Kabupaten Lombok Tengah. Mereka tercatat mengunggah konten video roti dalam paket MBG melalui akun Facebook pribadinya pada 10 Maret 2026.
Dalam unggahan berdurasi 22 detik tersebut, nampak roti MBG yang mengandung belatung. Namun pengunggah video tidak menyebutkan nama instansi, nama individu, maupun alamat tertentu. Video itupun langsung dihapus beberapa menit kemudian.
Atas unggahan tersebut, Kepala SPPG Desa Ketara, Alman melapor ke Polres Loteng. Namun, dalam perjalanannya, Polres Loteng menghentikan pengusutan perkara itu.
Polisi menghentikan penanganan perkara tersebut karena dari hasil gelar perkara tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum sesuai yang dilaporkan terlapor. (mit)

